Demi Wujudkan Peningkatan Kinerja SIPP dan Digitalisasi Perkara, Ketua PA Bangkinang Duduk Bersama Dua Tekre

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Selasa (05/08/2025), Ketua PA Bangkinang, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., gelar briefing terbatas bersama 2 (dua) orang Tekre/Juru Ketik yang berlangsung di Ruang Sidang Usman Bin Affan lantai dasar. Kegiatan briefing dimulai pukul 14.00 WIB.
Tujuan briefing ini dilaksanakan untuk meningkatkan kinerja SIPP dan juga digitalisasi perkara di PA Bangkinang. Salah satu penilaian Triwulan pada aplikasi Kinsatker Ditjen Badilag adalah penilaian SIPP. Penilaian SIPP tersebut meliputi penilaian terhadap Berita Acara Sidang (BAS), mediasi, relaas, dan putusan. Penilaian terhadap BAS adalah ketika setelah sidang, BAS tersebut harus langsung diupload. Relaas harus diupload maksimal lima hari sebelum hari sidang. Jika relaas tersebut diupload melebihi hari yang telah ditentukan, maka hal tesebut akan mengurangi nilai.
Untuk mediasi, tanggal penetapan mediasi dan laporan dari mediator harus langsung diupload hari itu juga. Hal tersebut merupakan langkah dari implementasi Surat Dirjen Badilag Nomor 1924.c/DjA/OT.01.3/VII/2018 tentang Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Peradilan Agama tanggal 31 Juli 2018 yang menjadi sebuah kewajiban dan sebuah acuan yang pertama dan utama bagi Pengadilan Agama Bangkinang. Sedangkan untuk putusan, diterapkan one day one publish. Hal ini akan mengurangi nilai jika putusan tersebut diupload tidak tepat waktu.

"Tekre" atau Juru Ketik di Pengadilan Agama Bangkinang bertugas membantu jalannya persidangan. Tekre bertugas mencatat jalannya persidangan dan membantu administrasi perkara. Mereka berperan dalam mencatat jalannya persidangan dan mengetik dokumen. Maka peningkatan kinerja SIPP juga memerlukan kerja sama dari kedua Tekre yang ada di PA Bangkinang. "Diharapkan kepada kedua tekre agar dapat membantu memastikakn setiap proses, mulai dari Berita Acara Sidang, ediasi, relaas, hingga putusan, diunggah tepat waktu”, ungkap Pak Hasan.
Selain terkait peningkatan kinerja SIPP, Bapak Hasan juga menyampaikan terkait Digitalisasi Perkara. Kedua tekre diharapkan dapat memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penanganan perkara.
Dengan adanya briefing ini, diharapkan kinerja SIPP dan digitalisasi perkara di Pengadilan Agama Bangkinang dapat berjalan lebih optimal, sehingga memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. (ES/TimITPaBkn)
