Descente Perkara Harta Bersama
di Desa Parit Baru Kec. Tambang Kab. Kampar
Bangkinang | pa-bangkinang.go.id
Rabu (16/07/2025) ~ Pengadilan Agama Bangkinang melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Bangkinang Perkara Harta Bersama dengan Penggugat (Istri) dan Tergugat (Suami) untuk Perkara Pengadilan Agama Bangkinang dengan nomor Perkara 457/Pdt.G/2025/PA.Bkn. Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Kawasan Dusun III Parit Baru, Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Descente dilakukan pada jam 09.00 s.d selesai oleh Pengadilan Agama Bangkinang dengan menugaskan Tim yang terdiri dari Ibu Elidasniwati, S.Ag., M.H (Ketua Majelis), Ibu Mardhiyyatul Husnah Hasibuan, S.H.I., M.H, dan Bapak Faizal Husen, S.Sy., M.H (Hakim Anggota), dibantu oleh Panitera Pengganti Ibu Liza Fajriati Hutabarat, S.H., M.H., dan Juru Sita Nurbaiti. Descente dihadiri oleh Pihak Penggugat dan Tergugat, Kuasa Hukum serta didampingi oleh Perangkat Desa setempat.

Tim langsung melakukan pengukuran sebidang tanah yang diatasnya sebagian berisi kebun sawit dengan luas lebih kurang 60.000 M2 atau 6 Hektar. Pengukuruan ini dilakukan untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 7 jam dan dirasa cukup, maka Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, sehingga keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan. (ES/TimITPaBkn)
