logo web

Dipublikasikan oleh PA Bangkinang pada on .

Descente Perkara Harta Bersama

di Desa Parit Baru Kec. Tambang Kab. Kampar

DESC1607251.jpg 

Bangkinang | pa-bangkinang.go.id

Rabu (16/07/2025) ~ Pengadilan Agama Bangkinang melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Bangkinang Perkara Harta Bersama dengan Penggugat (Istri) dan Tergugat (Suami) untuk Perkara Pengadilan Agama Bangkinang dengan nomor Perkara 457/Pdt.G/2025/PA.Bkn. Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Kawasan Dusun III Parit Baru, Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.   

DESC1607252.jpg    DESC1607253.jpg

Descente dilakukan pada jam 09.00 s.d selesai oleh Pengadilan Agama Bangkinang dengan menugaskan Tim yang terdiri dari Ibu Elidasniwati, S.Ag., M.H (Ketua Majelis), Ibu Mardhiyyatul Husnah Hasibuan, S.H.I., M.H, dan Bapak Faizal Husen, S.Sy., M.H (Hakim Anggota), dibantu oleh Panitera Pengganti Ibu Liza Fajriati Hutabarat, S.H., M.H., dan Juru Sita Nurbaiti. Descente dihadiri oleh Pihak Penggugat dan Tergugat, Kuasa Hukum serta didampingi oleh Perangkat Desa setempat.

DESC1607254.jpg    DESC1607255.jpg

Tim langsung melakukan pengukuran sebidang tanah yang diatasnya sebagian berisi kebun sawit dengan luas lebih kurang 60.000 M2 atau 6 Hektar. Pengukuruan ini dilakukan untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 7 jam dan dirasa cukup, maka Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.     

DESC1607256.jpg

Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, sehingga keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan. (ES/TimITPaBkn)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice