logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Di Bulan Januari, KDRT Mendominasi Alasan Cerai Gugat Pada PA Makassar

Makassar | pa-makassar.net

Di bulan Januari 2014, PA. Makassar menerima perkara cerai gugat  lebih tinggi jumlahnya (lebih banyak) dari cerai talak, dan hal itu menjadi trend perkara yang diterima oleh pengadilan Agama di Indonesia.

Namun demikian, ada yang khusus dan menarik perhatian dari alasan-alasan perceraian yang diajukan, karena ada 33 perkara yang diajukan oleh istri yang  menggugat cerai suaminya dengan alasan yang sama, yakni memukul hingga menimbulkan bekas luka dan atau menimbulkan bekas memar.  Hal ini menjadi ironi karena pada bulan Desember khususya, telah diperingati hari ibu dengan berbagai kegiatan seminar, work shop dan lain sebagainya dengan tujuan efektivitas Undang-Undang Tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga, paling tidak mengurangi KDRT.

KDRT. yang diajukan sebagai alasan perceraian umumnya berupa kekerasan pisik sebagai salah bentuk KDRT. Undang-Undang tentang PKDRT telah mengatur  “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tanggganya dengan cara”

  1. Kekerasan pisik;
  2. Kekerasan  psikis; Misalnya selingkuh
  3. kekerasan seksual atau
  4. Penelantaran dalam rumah tangga

Dan sanksi hukumnya pun telah diatur, yaitu:

Kategori kekerasan pisik, diatur pada pasal 44:

  1. a. Ayat (1). Setiap orang yang melakukan tindak kekerasan pisik  pidana penjara paling lama 5  tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,.

b. Ayat (2).  Mengakibatkan korban jatuh sakit ataun luka berat,  pidana penjara paling lama 10  tahun     atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,-.

  1. b. Ayat (3). Mengkibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15  tahun atau denda paling banyak Rp. 45.000.000,-.
  2. c. Ayat (4). Dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan  untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama  bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-

Selain KDRT., alasan selingkuh baik yang dilakukan oleh suami maupun istri menduduki urutan kedua dan jumlahnya seimbang anatara perselingkuhan suami dan istri.  Alasan lain adalah narkoba, Judi, mabuk-mabukan dan lain sebagainya.

Aria libra

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice