Dipimpin Hakim Tinggi, MS se-Aceh Membenahi Website Secara Menyeluruh

Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Website adalah sarana dan wadah untuk menyajikan kegiatan dan tugas yang dilaksanakan. Selain itu, website juga berfungsi sebagai penyaji informasi dan pintu jendela bagi suatu lembaga. Dengan website, data dan berita dapat dimuat dan menjadi bahan informasi yang sangat penting kepada masyarakat maupun atasan guna mengambil kebijakan. Oleh karena itu konten pada website harus lengkap dan datanya selalu update dan tepat waktu.
Berangkat dari uraian di atas, maka pengelolaan website memerlukan kesungguhan dan keseriusan dari orang-orang yang menggelutinya. Website tidak bisa dibiarkan begitu saja yang hanya menyajikan data yang sudah usang atau berita yang sudah basi, tapi harus dikelola dengan profesional.
Bagi lembaga peradilan seperti Mahkamah Syar’iyah, website berfungsi menjadi arena keterbukaan informasi publik. Hal ini sebagaimana diamanatkan KMA No. 144/KMA/SK/VII/2007 dan KMA No. 1-144/KMA/SK/I/2011. Disebutkan, pengadilan harus menyiapkan informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik. Sarana keterbukaan informasi publik tersebut antara lain melalui website.
Dalam memperdayakan dan mengoptimalkan pengelolaan website dalam lingkungan MS Aceh yang berjumlah 20 satker, maka pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 9 – 10 Nopember 2013, MS Aceh melaksanakan pembinaan website. Pembinaan diikuti seluruh admin website MS se Aceh kecuali MS Simpang Tiga Redelong. Kegiatan tersebut berlangsung di hotel Sulthan Banda Aceh. Adapun yang menjadi nara sumber adalah pengelola website MS Aceh, yaitu Muhammad Kadri dan Abdul Hamid Pulungan (AHP).
Dalam kata pengantarnya, AHP menyebutkan bahwa website MS Aceh dalam penilaian tahun lalu oleh Badilag dalam rangka peringatan 130 tahun peradilan agama berada pada peringkat kedua dengan nilai 83. Nilai tertinggi website pengadilan tingkat banding adalah 92 dari 46 konten yang harus ada.
Untuk mencapai nilai sempurna, AHP dan Muhammad Kadri melengkapi konten sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Hirpan Hilmi, ST, Kasubbag Dokumentasi dan Informasi, Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setditjen Badilag.
Pembinaan ditujukan untuk melengkapi konten yang harus ada pada setiap website pengadilan tingkat pertama yang berjumlah 47. Pada prinsipnya, semua admin sudah dapat melakukan penambahan konten dengan mencontoh website MS Aceh, hanya saja selama ini kurang pembinaan dari pimpinan, sehingga banyak website yang tidak lengkap kontennya.
Namun demikian ada 2 konten yang belum diketahui admin website MS se Aceh bagaimana cara membuatnya, yaitu konten agenda dan konten pengunjung berdasarkan negara yang ditandai dengan bendera negara yang bersangkutan. Kedua konten ini masih langka digunakan oleh website dalam lingkungan peradilan agama, baik tingkat banding maupun tingkat pertama seluruh Indonesia.
Alhamdulillah, berkat kerja keras dan kesungguhan admin, akhirnya konten agenda dan konten pengunjung berdasarkan negara telah dimiliki oleh website MS se Aceh. Tugas lain yang harus disempurnakan adalah melengkapi konten sehingga berjumlah 47 dengan cara mencontoh website MS Aceh. Untuk melengkapi konten tersebut, AHP memberikan waktu kepada admin selama 1 bulan. “Saya akan memantau perkembangan website selama 1 bulan ini,” kata AHP berjanji.
Berita pada website
Selain terpenuhinya konten, yang tidak kalah pentingnya adalah berita yang dimuat pada website. Menurut pengamatan selama ini, banyak website MS se Aceh yang jarang membuat berita kegiatan, padahal berita itu berguna untuk informasi kepada publik mengenai apa saja yang dilakukan. Atas pertanyaan AHP, peserta menjawab mereka kesulitan membuat berita oleh karena terbatasnya kemampuan.
Para admin menyarankan agar pembuatan berita dilakukan oleh hakim yang ditunjuk dan admin hanya memuatnya pada website. Mendapat penjelasan seperti itu, AHP akan menyampaikannya kepada para Ketua MS se Aceh yang akan mengikuti Rakor pada tanggal 20 – 22 Nopember 2013 yang akan datang.
AHP menjelaskan, sebenarnya membuat berita tidak terlalu sulit. Berita dibuat dengan konsep 5 W dan 1 H, yaitu who (siapa), when (kapan), what (apa), why (kenapa) dan where (dimana) serta how (bagaimana). “Membuat berita tidak sulit dan supaya dicoba agar terbiasa,” kata AHP menyarankan.

Dalam kesempatan tersebut, AHP meminta semua admin agar membuat berita minimal satu berita dalam seminggu. Berita tersebut dimuat pada website masing-masing, lalu dikirim ke website MS Aceh dan website badilag.net. “Kita harapkan berita MS se Aceh banyak yang dimuat pada website badilag.net,” kata AHP sambil memperlihatkan berita yang dimuat pada website badilag.net.
Pembinaan website berlangsung dengan tertib dan lancar, peserta nampak serius mengikutinya dengan cara melengkapi konten yang ada di website masing-masing. Semoga saja waktu yang ditentukan yaitu selama 1 bulan, website MS se Aceh telah lengkap kontennya sesuai dengan yang dipersyaratkan Badilag.
(AHP)
