logo web

Dipublikasikan oleh PA Kisaran pada on .

Kisaran | pa-kisaran.go.id (2/3/2023)

Berdasarkan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 716/DjA/OT.00/2/2023 tanggal 27 Februari 2023, Pengadilan Agama Kisaran mengikuti Sosialisasi terkait evaluasi pembangunan ZI yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting. Hadir pada ruang Media Center Ketua Pengadilan Agama Kisaran Diana Evrina Nasution, S.Ag., S.H., Wakil Ketua Helmilawati, S.H.I., M.A., Panitera Mukhlis Rahmi, S.Ag., dan Sekretaris Mukhlis Pulungan, S.Ag., M.H. menyimak pemaparan Narasumber dengan sungguh-sungguh.

Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M. yang merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama memberikan sambutan ketika membuka acara. “Sebelumnya ada persoalan bahwa kita dibatasi oleh kuota, tapi dengan adanya SE Menpan terbaru ini menjadi terbuka. Namun yang perlu dipahami bahwa Badilag tidak membatatasi, hanya saja pengusulan ZI ini bukanlah kompetisi siapa yang paling banyak, tidak perlu dipaksakan jika satuan kerja Bapak Ibu belum siap untuk mengikuti pengusulan”.

 

Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Bapak Ferry Taufik Ferdiansyah, S.E., Ak. M.AI., CA.,CFra. dan Bapak Imam Purnomo, S.E., AK., C.A. Dirinya menyampaikan hasil evaluasi Zona Integritas tahun 2022, tujuan pendampingan, waktu pelaksanaan evaluasi dan penilaian PMPZI tahun 2023, dan fokus area pada Zona Integritas tahun 2023.

Kemudian juga disebutkan 5 syarat pengusulan ZI menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM) yaitu:

1. Persentase penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan dari APIP-Bawas MA RI (Audit kinerja, Reguler, Evaluasi dll) SAKIP)/BPK 100% termasuk di dalamnya Tindaklanjut atas Pemeriksaan Hawasbid,Tim Penilai PIPK  dan Hawasda

2. Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK bagi pegawai yang wajib LHKPN 100%

3. Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan (SiHARKA) bagi pegawai yang tidak wajib LHKPN 100%

4. Sudah melakukan pembangunan ZI menuju WBK dan atau WBBM minimal 1 (satu) tahun

5. Predikat SAKIP dari evaluasi internal minimal “B” untuk satker yang diusulkan WBK dan Predikat SAKIP dari evaluasi internal minimal “BB” untuk satker yang akan diusulkan WBBM.

Sosialisasi ZI ini diikuti oleh semua satuan kerja di lingkungan Peradilan Agama seluruh Indonesia. Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai persiapan pengusulan evaluasi Zona Integritas untuk meraih WBK/WBBM tahun 2023 agar lebih efektif dan efisien serta tepat sasaran.

 

(Tim Humas PA Kisaran)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice