Diskusi Hukum Pengadilan Agama Se-Jawa Timur di Kota Malang

Acara Pembukaan Diskusi Hukum : Tampak dari kiri Bapak Drs. H. A. Imron AR., S.H. (Ketua PA. Malang (Ketua Koordinator Malang)), Dr. H. M. Rum Nessa, M.Hum (Ketua PTA Surabaya) dan Drs. Bambang Supriastoto, S.H., M.H. (Ketua PA. Kab. Malang (Ketua Panitia))
Malang | pa-malangkota.go.id
Pada hari Kamis dan Jum’at, tanggal 26 dan 27 September 2013 bertempat di Hotel Harris Kota Malang, Pengadilan Agama Koordinator Malang menyelenggarakan acara Diskusi Hukum yang diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua dan Pansek PA Se-Jawa Timur serta Wakil Ketua dan Hakim Se-Koordinator Malang (PA.Lumajang, PA.Kraksaan, PA.Probolinggo, PA.Pasuruan, PA.Bangil, PA.Kab.Malang, dan PA Kota Malang)
Diskusi Hukum mengusung tema “Dengan Diskusi Hukum Kita Tingkatkan Kualitas Putusan dan Kinerja Aparat Peradilan Agama Menuju Peradilan Yang Agung”.
Hadir sebagai Nara Sumber Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Dr. H. M. Rum Nessa, M.Hum. Hakim Tinggi Pengawas Daerah PTA Surabaya Drs. H. J. Thantowie Ghanie, S.H., M.H., Drs. H. M. Djamhuri Ramadhan, SH., Drs. Habibuddin, S.H., M.H., Drs. H. Shofrowi, S.H., M.H., Drs. A. Choiri, S.H., M.H., Drs. Khaeril R., M.H. Hakim Tinggi PTA Palembang Sulhan, S.H. M.Hum., Ketua PA. Jakarta Selatan Dr. H. Imron Rosyadi, S.H,. M.H., dan Ketua PA. Jakarta Utara H. Achmad Zainullah, SH, MH.
Pembukaan diskusi dimulai pada pukul 19.00 WIB tanggal 26 September 2013 dengan pembawa acara Andi Risa Nur Agustini, S.H. dari Pengadilan Agama Kota Malang.
Selanjutnya sambutan-sambutan, sambutan pertama disampaikan Ketua Pengadilan Agama Kab. Malang selaku Ketua Panitia dan Sambutan kedua disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Malang selaku Ketua Koordinator Malang, yang pada pokoknya mengucapkan Selamat Datang dan Terimakasih atas kehadiran Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Hakim Tinggi Pengawas Daerah PTA Surabaya, Hakim Tinggi PTA Palembang, Ketua PA Jakarta Selatan, Ketua PA Jakarta Utara, dan seluruh Ketua serta Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama se-Jawa Timur.
Sambutan yang ketiga oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, tak lupa Beliau mengucapkan terimakasih kepada panitia dan seluruh peserta yang hadir dalam Acara Pembukaan Diskusi Hukum. Menurut beliau, Diskusi ini sangat penting bagi para Aparat Peradilan Agama untuk bisa meningkatkan Kualitas Putusan khusunya dan sebagai pembelajaran agar Kinerja Aparat Peradilan Agama bisa mencapai Peradilan yang Agung. Dalam sambutannya Bapak Ketua PTA Surabaya juga menyampaikan beberapa hal yaitu :
1). Pemilihan Makalah yang dianggap menarik dari sekian makalah yang masuk, diharapkan agar timbul pikiran-pikiran atau ide-ide yang bisa menyatukan persepsi hakim di wilayah PTA Surabaya.
2). Agar petugas IT dan SIADPA masing-masing Pengadilan Agama se-Jawa Timur menginput data ke inforperkara.badilag.net dengan sungguh-sungguh dan benar. Mengingat disinyalir masih ada yang datanya merah. Untuk lebih efektifnya akan dipantau oleh Wakil Panitera PTA Surabaya dengan koordinasi Panitera/Sekretaris PTA Surabaya yang akan dimonitor secara berkala oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah masing-masing, serta harus didukung sepenuhnya oleh Hakim di masing-masing satker. Mereka harus lebih memperhatikan dan menjalankan instrumen-instrumen dengan baik, agar sistem pelaporan antara Laporan manual dan SIADPA bisa singkron dan sesuai tanpa ada selisih.
3). Sejalan dengan terbitnya PP No.94 Tahun 2012, Hakim harus tetap disiplin waktu kerja dan tetap menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
4). Pengadilan Agama harus meneliti dan menyempurnakan setiap berkas perkara dan putusan yang akan dikirim ke PTA Surabaya, begitu juga sebaliknya Pengadilan Agama yang menerima putusan banding dari PTA Surabaya supaya meneliti kemungkinan ada kesalahan ketik yang harus diperbaiki terlebih dahulu oleh PTA Surabaya sebelum disampaikan kepada para pihak.
5). Hakim harus merubah konsep Putusan, yang mana selama ini dalam putusan masih saja mempertimbangkan Posita, sedangkan seharusnya masing-masing Petitum satu persatu yang harus dipertimbangkan dalam putusan.
6). Hakim juga harus memasukkan dalil-dalil Al-Qur’an atau hadist dalam putusannya, agar, Putusan Peradilan Agama mempunyai ciri khas yang membedakan dengan Putusan Peradilan Umum.
Setelah menyampaikan sambutannya tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya membuka secara resmi Diskusi Hukum dengan ucapan Basmalah.
Acara Pembukaan Diskusi Hukum ini ditutup dengan Pembacaan Doa oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Malang Drs. H. Murtadlo, S.H., M.H. pada pukul 08.45 WIB.
Kemudian pada esok harinya tepat pukul 08.00 WIB Acara Diskusi Hukum dimulai dan dipandu oleh moderator diskusi yang pertama Drs. H. Suhardi, S.H., M.H. dari Pengadilan Agama Kab. Malang. Dan bertindak sebagai Notulis yaitu : Kasdulah, S.H., M.H.. dan Ery Handini, S.H.dari Pengadilan Agama Malang.
Makalah pertama berjudul : “IMPLEMENTASI PERLUASAN KOMPETENSI PERADILAN AGAMA PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MILIK”. Disusun oleh Nurul Maulidah, S.Ag, MH dan M. Nur Syaifuddin, S.Ag, MH. (Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang). Klik untuk download makalah pertama.

Acara Diskusi Hukum yang pertama :
Tampak dari kiri Bapak Drs. H. Suhardi, S.H., M.H. (wakil Ketua PA. Kab Malang) selaku moderator diskusi hokum yang pertama , Dr. H. M. Rum Nessa, M.Hum (Ketua PTA Surabaya) selaku Narasumber dan Nurul Maulidah, S.Ag, MH dan M. Nur Syaifuddin, S.Ag, MH. (Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang) selaku Pemakalah Pertama)
Setelah pemakalah pertama selesai pukul 09.30 WIB, dilanjutkan dengan Acara Diskusi Hukum yang Kedua dimulai dan dipandu oleh moderator diskusi Drs. Santoso, M.H. dari Pengadilan Agama Kraksaan. Dan bertindak sebagai Notulis yaitu : Kasdulah, S.H., M.H.. dan Ery Handini, S.H.dari Pengadilan Agama Malang
Makalah kedua yang berjudul “PERTIMBANGAN HUKUM DALAM MENGEKSEKUSI HARTA BERSAMA ATAS PUTUSAN CERAI TALAK”. Disusun oleh : Drs. H. Sudono, MH (Hakim Pengadilan Agama Lumajang): Klik untuk download makalah kedua.

Acara Diskusi Hukum yang Kedua :
Tampak dari kiri Bapak Drs. Santoso, M.H. (wakil Ketua PA. Kab Malang) selaku moderator diskusi hukum yang kedua ,Dr. H. M. Rum Nessa, M.Hum (Ketua PTA Surabaya) selaku Narasumber dan Drs. H. Sudono, M.H.(Hakim Pengadilan Agama Lumajang) selaku Pemakalah Kedua)
Akhirnya acara diskusi ini ditutup oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang pada pokoknya menyampaikan bahwa diskusi hukum ini telah berlangsung dengan baik, dan kemudian di susul dengan Pembacaan Doa oleh Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang Drs. Waryono, MH.
