DISKUSI KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM DI PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH

Pta-palu.net|Palu
Bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah diadakan diskusi kode etik dan pedoman perilaku hakim yang di ikuti hakim – hakim dari peradilan agama, peradilan umum, maupun peradilan tata usaha negara dari berbagai daerah diwilayah sulawesi tengah, kegiatan yang dihadiriWakil Ketua Komisi Yudisial Dr. H. Abbas Said, SH., MH., Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial Dr. Ibrahim, SH., MH., LL.M., Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah I Putu Widnya, SH., MH.Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu Drs. H. Muh. Djufri Palallo SH., MH.


Bertujuan upaya mencegah dan meningkatkan Kapasitas Hakim, Komisi Yudisial dalam kesempatan itu Ibrahim menjelaskan bahwa hakim adalah jabatan mulia, tidak ada pekerjaan atau jabatan dengan panggilan “yang mulia” selain hakim Profesi hakim termasuk pelayan masyarakat (public service social) yang menuntut kepercayaan. Kepercayaan ini harus dijaga karena tidak ada pekerjaan dari public service social bisa berjalan degan baik tanpa adanya dukungan dari masyarakat, tambahnya.
Ditempat yang sama Abbas Said berpesan agar sepuluh poin kode etik hakim dan pedoman perilaku hakim (KE-PPH) yang telah dibuat KY bersama-sama dengan MA untuk melindungi kehormatan hakim hendaknya diamalkan.
