
Sibolga, Jum'at (21/7/2023), Sehubungan dengan adanya Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan PT. Pos Indonesia terkait dengan beberapa hal khususnya pengiriman dan penyampaian surat-surat, pemberitahuan, dan dokumen tertentu yang pelaksanaannya akan di alih tugaskan menjadi tugas dari kurir dari PT. Pos Indonesia. Pertemuan diskusi pagi ini dilakukan guna untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait isi dari Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait tatacara dan kemungkinan problematika yang akan ditemui ketika pelaksanaannya dilapangan dalam penyampaian maupun pengiriman dokumen-dokumen dari pengadilan tersebut kepada para kurir PT. Pos Indonesia Kota Sibolga. Dalam pertemuan ini, Pengadilan Agama Sibolga diwakili oleh Bapak M. Arif Sani, S.H.I., Ibu Asmawati Zebua, S.Ag., dan Bapak Sujarwito, S.H., selaku Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama Sibolga. Selain itu turut hadir beberapa perwakilan dari Pengadilan Negeri Sibolga sebagai tuan rumah, Pengadilan Agama Pandan dan PT. Pos Indonesia Kota Siboga. Pertemuan ini berlangsung di ruang rapat Pengadilan Negeri Sibolga dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.
Semoga dengan diskusi ini dapat membawa manfaaat bagi kita semua, terutama dapat membantu pelaksanaan tugas dari PT. Pos Indonesia khususnya di cabang Kota Sibolga.
