DSI Menjadi Koordinatif dan Fasilitatif Untuk MS Aceh

Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Salah satu keistimewaan yang dimiliki oleh Mahkamah Syar’iyah adalah kewenangan memeriksa dan mengadili perkara jinayat. Kewenangan tersebut diamanatkan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Pada Pasal 128 ayat (3) disebutkan, Mahkamah Syar’iyah berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara yang meliputi bidang ahwal al-syakhsiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata) dan jinayah (hukum pidana) yang didasarkan atas syari’at Islam. Padal 136 dijelaskan, penyediaan sarana dan prasarana serta penyelenggaraan Mahkamah Syar’iyah dibiayai oleh APBN, APBA dan APBK.
Dalam pelaksanaannya biaya dan anggaran tersebut tidak langsung diterima Mahkamah Syar’iyah dari APBA atau APBK tetapi melalui Dinas Syariat Islam (DSI). Anggaran tersebut dapat berupa sarana seperti pengadaan toga hakim dan jas panitera pengganti atau yang lainnya dan dapat juga dalam bentuk fasilitas seperti biaya pembinaan dan pengawasan serta bimbingan teknis (bimtek).
Menurut Kepala Bidang Bina Hukum Syariat Islam DSI Dr. Munawar A. Djalil, MA, DSI menjadi fasilitatif dan koordinatif guna memenuhi kebutuhan Mahkamah Syar’iyah dalam menjalankan fungsinya memeriksa dan mengadili perkara jinayat. Dijelaskannya lebih lanjut bahwa Pemerintah Aceh sesuai dengan UU No. 11 tahun 2006 berkewajiban memberikan sarana dan prasarana kepada Mahkamah Syar’iyah sebagai wujud pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
“DSI Menjadi koordinatif dan fasilitatif untuk MS Acehdalam wujud kerja sama bagi terselenggaranya peradilan Islam di Aceh,” kata Munawar ketika memberikan materi pada Bimtek Jinayat yang diselenggarakan baru-baru ini di Banda Aceh kerja sama MS Aceh dengan DSI. Peserta Bimtek terdiri dari Hakim Tinggi, Ketua, Wakil Ketua dan Panitera MS se Aceh yang berjumlah 50 orang.
Diuraikannya lebih lanjut bahwa Propinsi Aceh yang merupakan satu-satunya daerah di Indonesia yang memberlakukan syariat Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan dalam pengelolaan pemerintahan harus mendapat dukungan dari semua pihak. Hal ini dimaksudkan agar penegakan syariat Islam berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Dalam hubungannya dengan penegakan hukum yang tertuang dalam Qanun-qanun, Munawar berharap Mahkamah Syar’iyah tidak ragu menjatuhkan hukuman berupa cambuk bagi siapa saja yang melanggar Qanun. “Kita berharap penegakan syariat Islam di Aceh dapat berjalan dengan baik sehingga pada masa yang akan datang syariat Islam akan berlaku secara kaffah,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan dari peserta Bimtek tentang perlunya peran DSI untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Aceh agar ditetapkan jabatan Panmud Jinayat pada Mahkamah Syar’iyah, Munawar berjanji akan menyampaikan hal itu kepada Kepala DSI.

Menurutnya, sudah selayaknya jabatan Panmud Jinayat segera ditetapkan sekaligus dengan tunjangan jabatannya sehingga penanganan perkara jinayat lebih profesional. “Saya sependapat agar jabatan Panmud Jinayat segera ditetapkan,” ungkapnya yang disambut tepuk tangan peserta Bimtek.
Sebelum mengakhiri uraiannya, Munawar A. Djalil menyampaikan bahwa pada tahun 2014 yang akan datang pelaksanaan Bimtek akan ditingkatkan lagi pesertanya dengan melibatkan pegawai administrasi seperti panitera pengganti dan yang lainnya. “Kita berharap Bimtek seperti ini akan berlanjut pada masa yang akan datang sehingga terwujud Mahkamah Syar’iyah yang profesional menuju peradilan yang bermartabat,” ujarnya dengan senyum.
(AHP)
