Dua Orang Hakim Tinggi MS Aceh Usul Naik Pangkat Periode Oktober 2013

Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Kenaikan pangkat adalah dambaan semua hakim dan pegawai karena dengan kenaikan pangkat akan ada nilai tambah seperti kenaikan gaji pokok, kenaikan tunjangan dan lain-lain. Oleh sebab itu diharapkan kenaikan pangkat tidak terlambat dan lebih baik lagi apabila mendapatkan kenaikan pangkat pilihan. Tetapi harapan tersebut terkadang tidak terealisir karena terbentur dengan berbagai kendala misalnya pangkat sudah maksimal karena Kelas PA/MS tempat hakim dan pegawai yang bersangkutan tidak bisa lagi naik pangkat.
Keterlambatan naik pangkat dialami oleh dua orang hakim tinggi yang baru dilantik pada MS Aceh karena yang bersangkutan sebelumnya Ketua PA Kelas I.B dimana pangkatnya maksimal IV/c, keduanya adalah Drs. H. Muhtadi, MH dan Drs. Ahmad Dimyati AR. Syukurlah, setelah dilantik menjadi hakim tinggi keduanya diusulkan naik pangkat ke IV/d periode Oktober 2013.
Dalam Usul mutasi yang ditanda tangani Ketua MS Aceh Dr. H. Idris Mahmudi, SH., MH disebutkan dalam alasan rekomendasi bahwa H. Muhtadi pada tanggal 1 Oktober 2013 telah mencapai masa kerja 05 tahun 00 bulan dalam golongan IV/c, sedangkan Ahmad Dimyati AR telah mencapai masa kerja 04 tahun 06 bulan dalam golongan IV/c. Kedua hakim tinggi tersebut berharap dan berdoa semoga usul naik pangkatnya ke IV/d periode Oktober 2013 dapat berhasil sekalipun nota usulnya dikirim tanggal 10 September 2013. “Semoga usul kenaikan pangkat saya berhasil,” kata H. Muhtadi penuh harap.
Sementara itu, menurut penjelasan staf kepegawaian yang membidangi usul mutasi Munawar Syawali, SE bahwa usul naik pangkat H. Muhtadi dan Ahmad Dimyati AR telah dikirim secara paperless dengan persyaratan aplikasi E-Dokumen. Hal tersebut sesuai dengan surat Dirjen Badilag No. 0493/DjA/KP.04.1/III/2013 tanggal 25 Maret 2013 tentang Pemberitahuan Kenaikan Pangkat Tenaga Teknis Periode Oktober 2013.
“Sekarang serba mudah dan praktis, tidak perlu mengirim berkas untuk keperluan naik pangkat, tapi cukup menggunakan paperless,” kata Munawar menjelaskan.
(AHP)
