
Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id
Dua perkara cerai talak yang teregister di Pengadilan Agama Kisaran berhasil mencapai kesepakatan setelah dimediasi oleh Mediator Non Hakim bersertifikat.
Perkara cerai talak dengan register nomor 1242/Pdt.G/2025/PA.Kis berhasil didamaikan secara penuh oleh Ibu Asri Vivi Sinurat, S.H., M.H., CPM. selaku mediator. Proses mediasi yang dimulai sejak tanggal 1 Juli 2025 tersebut menghasilkan kesepakatan damai antara para pihak, yang pada akhirnya berujung pada pencabutan perkara oleh pihak pemohon.

Sementara itu, pada perkara cerai talak dengan register nomor 1210/Pdt.G/2025/PA.Kis, mediasi yang juga dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2025 di ruang mediasi Pengadilan Agama Kisaran menghasilkan kesepakatan sebagian, khususnya terkait hak dan nafkah pasca perceraian. Mediasi ini dipimpin oleh Bapak Junaidi Sholat, S.H., M.H., CPM., yang merupakan salah satu mediator non hakim di lingkungan Pengadilan Agama Kisaran.

Keberhasilan mediasi dua perkara ini menambah catatan jumlah keberhasilan perkara yang berhasil dimediasi di Pengadilan Agama Kisaran. Hingga saat ini tercatat sebanyak 39 perkara yang berhasil dimediasi dari total 124 perkara atau sebesar 31,45%.
Y.M. Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Ibu Evawaty, S.Ag., M.H. menyampaikan apresiasi kepada para mediator dan para pihak yang telah beriktikad baik untuk menyelesaikan perkaranya melalui mediasi. Harapannya, semakin banyak perkara yang berhasil diselesaikan melalui mediasi, sehingga bisa mengurangi beban persidangan sekaligus menciptakan penyelesaian yang lebih damai dan berkeadilan. (nrl)
