
Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Jumat 19/06/2022 Sehubungan dengan perkembangan IT serta tuntutan untuk dapat menyelesaikan perkara dengan cara yang lebih efisien, khususnya pada layanan pra-persidangan seperti penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan dan pelimpahan berkas, Mahkamah Agung melakukan pengembangan sebuah aplikasi yang bernama Berkas Pidana Terpadu atau disingkat E-Berpadu. Aplikasi yang merupakan upaya akselerasi dalam penyelesaian perkara pidana atau jinayat ini diluncurkan bertepatan pada Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung yang Ke-77, tepatnya pada tanggal 19 Agustus 2022.
Tepat pada pukul 09.30 WIB, aparatur Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang yang terdiri dari Dangas Siregar, S.H.I., M.H. selaku Ketua, Ilyas, S.Ag., M.H. selaku Panitera, Nurul Hijrah, S.Ag. selaku Panitera Muda Jinayat, Muchtar Lufti, S.H. selaku Analis Perkara Peradilan, Ahlul Badri, S.H. dan Devi Amanda, A.md.A.B selaku CPNS serta Nebih Beri Syakban, S.E. selaku PPNPN mengikuti kegiatan ini secara daring melalui zoom. Pada suatu kesempatan, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. menyampaikan "Bertepatan dengan ulang tahun ke-77 ini, Mahkamah Agung juga akan meluncurkan dua aplikasi baru, yaitu Aplikasi e-PRIMA atau Elektronik Procurement Implementation Manajemen Acuntability, yang akan membantu dalam pengelolaan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), serta Aplikasi e-BERPADU atau Elektronik Berkas Pidana Terpadu yang akan membantu dalam pelaksanaan penanganan perkara pidana secara elektronik."
"Aplikasi E-Berpadu ini sangat membantu dalam percepatan penyelesaian perkara jinayat, selain itu para aparat penegak hukum tidak perlu berjumpa secara fisik, cukup dengan mengirimkan file dalam bentuk PDF, hal tersebut dapat meminimalisir terjadinya praktik korupsi di antara para aparat penegak hukum" apresiasi Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang.
(HUMAS/MCL)
