
Kabanjahe | https://www.pa-kabanjahe.go.id
Nafkah Anak berhasil di sepakati melalui Mediasi pada perkara Cerai Gugat Register No. 81/Pdt.G/2023/PA.Kbj di Pengadilan Agama Kabanjahe pada Rabu, 17 Mei 2023 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kabanjahe.
Hal ini menambah daftar Perkara yang berhasil di Mediasi di Pengadilan Agama Kabanjahe yang tercatat hingga kini berjumlah 9 perkara yang berhasil dimediasi (berhasil dengan pencabutan maupun berhasil sebagian) dari 21 perkara mediasi. Y. M. Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe, Bapak Syaiful Annas, S. H. I., M. Sy. sebagai mediator dalam perkara tersebut merasa senang dengan pencapaian tersebut, "..walaupun ada perkara mediasi yang belum berhasil seluruhnya tetapi setidaknya hak-hak yang wajib dapat disepakati dengan damai, semoga kedepannya perkara yang dimediasi di PA Kabanjahe dapat berhasil dengan pencabutan" Kata Pak Syaiful Annas.(nrl)
