E-Litigasi MS Kab/Kota Se Aceh Mencapai 100%
Banda Aceh | ms-aceh.go.id
Slogan yang diusung oleh Mahkamah Agung RI dalam membangun Pengadilan adalah menjadikan Pengadilan modern berbasis teknologi informasi untuk melayani. Guna mendukung Pengadilan modern diterbitkan regulasi yang memungkin Pengadilan tersebut menjadi Pengadilan modern yaitu dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang administrasi di Pengadilan secara elektronik.
Dengan Perma Nomor 3 Tahun 2018, masyarakat yang mengajukan perkara ke Pengadilan dapat menggunakan secara elektronik yaitu diajukan dengan online. Selain itu, pembayaran perkara dan pemanggilan para pihak dilakukan secara online. Hanya saja, masyarakat yang dimaksud dalam Perma Nomor 3 Tahun 2018 adalah masyarakat pengguna terdaftar yakni para advokat atau pengacara.
Setelah Perma Nomor 3 Tahun 2018 berjalan dengan baik, lalu disusul lagi dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan secara elektronik. Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2019 ini tidak hanya terbatas kepada masyarakat pengguna terdaftar yang dapat mengajukan perkara secara elektronik, tapi masyarakat pengguna lain pun dapat mengajukan perkara secara elektronik. Selain itu, penggunaan elektronik di Pengadilan diperluas yaitu persidangan dilaksanakan secara elektronik. Berbagai persiapan untuk mendukung persidangan secara elektronik pun dilakukan antara lain membangun command center di setiap Pengadilan.
Ketua Mahkamah Agung RI YM Hatta Ali menegaskan bahwa persidangan secara elektronik (e-litigasi) harus dimulai tanggal 2 Januari 2020. “Sebelum ayam berkokok tanggal 2 Januari 2020, persidangan secara e-litigasi sudah berjalan dengan baik,” ujar YM Hatta Ali dalam berbagai kesempatan.
Menanggapi kebijakan YM Hatta Ali tentang pelaksanaan e-litigasi, Dirjen Badilag Aco Nur meminta kepada jajaran PA/MS seluruh Indonesia agar melaksanakan e-litigasi pada bulan Desember 2019 dan harus membuat laporan yang menyebutkan kendala-kendala yang dihadapi.
Menyikapi kebijakan Dirjen Badilag tersebut, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh H. Abd. Hamid Pulungan meminta kepada MS Kab/Kota se Aceh untuk melaksanakan e-litigasi minimal 1 (satu) perkara pada bulan Desember 2019. Ibarat gayung bersambut, MS Kab/Kota berlomba-lomba melaksanakan e-litigasi sekalipun harus diakui banyak menemui kendala. Di sisi lain, Mahkamah Syar’iyah Aceh selaku kawal depan Mahkamah Agung RI dalam melakukan pembinaan dan pengawasan secara terus menerus memberikan motivasi agar e-litigasi berjalan dengan baik.
Sesuai dengan hasil monitor yang dilakukan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh H. Zulkifli Yus, ternyata pelaksanaan e-litigasi MS Kab/Kota se Aceh telah terlaksana dengan baik.
“Alhamdulillah, e-litigasi MS Kab/Kota se Aceh telah mencapai 100%,” kata H. Zulkifli Yus melaporkan pada hari Selasa (17/12).
Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh H. Abd. Hamid Pulungan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada MS Kab/Kota yang telah berusaha dengan sungguh-sungguh sehingga e-litigasi terlaksana sesuai dengan yang diharapkan. Dirinya memuji kesungguhan semua pihak yang terlibat dalam proses persidangan secara e-litigasi sehingga apa yang diprogramkan mencapai hasil yang membanggakan. "Terima kasih kepada MS Kab/Kota yang telah berhasil melaksanakan e-litigasi dan mencapai 100%," ujarnya memuji.

