
Berdasarkan Surat Tugas Nomor W2-A1/1061/Kp.05.2/III/2023, Pengadilan Agama Medan melaksanakan Eksekusi Perkara Nomor 15/Pdt.Eks/2022/PA.Mdn yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023. Kegiatan Eksekusi ini diikuti oleh Juru Sita Pengadilan Agama Medan Bapak Marwis, Abdul Hamid, A.Md., Indra Zulham, Izun Piter Daulay, S.H. Kegiatan Eksekusi ini dilaksanakan di Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung. 


Sebelum keberangkatan Eksekusi Tim melaksanakan briefing di ruangan Panitera, setelah selesai briefing selanjutnya Tim berangkat menuju lokasi eksekusi. Eksekusi ini dihadiri oleh Termohon, Kasi Terantib, Kepala lingkungan dan Pihak Keamanan. Kegiatan Eksekusi berjalan dengan lancar tanpa ada halangan yang berarti dan kondisi objek sesuai dengan isi penetapan eksekusi. (IT)
