logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Eksekusi Atas Putusan MS Sigli Berjalan Lancar

Glumpang Baro | www.ms-sigli.go.id

Mahkamah Syar'iyah Sigli jum'at (24/03/2017) berhasil melakukan eksekusi harta warisan atas putusan Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli . Eksekusi ini dipimpin langsung oleh Panitera Mahkamah Syar'iyah Sigli Badriah, SH dan juga turut didampingi oleh Jurusita Syakya, SHI.

Eksekusi yang berlangsung di Glumpang Baro, pidie ini dihadiri oleh Pemohon dan kuasa pemohon eksekusi, namun tidak dihadiri oleh termohon. Selain itu, eksekusi ini juga turut dihadiri oleh Kechik (kepala desa), Pihak Babinsa dan juga pihak Polsek kecamatan Glumpang Baro.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Ketua Mahkamah Syar'iyah Sigli Nomor 03/eksekusi/2017/Ms-Sgi. Tentang Perintah Pelaksanaan Eksekusi perkara Kewarisan No. 271/Pdt.G/2015/Ms-Sgi. Tanggal 08 Juni 2016 dan telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi dilaksanakan sebagai wujud tindakan riil penanganan suatu perkara yang selanjutnya memberikan hak-hak bagi para pencari keadilan sesuai dengan putusan majelis hakim.

Semoga dengan pelaksaan eksekusi ini apa yang menjadi hak-hak para pencari keadilan dapat terpenuhi sesuai dengan azas keadilan.

Sehingga pada akhirnya Mahkamah Syar'iyah Sigli dapat menjadi rujukan terakhir dari para pencari keadilan untuk menyelesaikan permasalahan dalam hal pembagian harta warisan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice