Eksekusi “Berakhir” Pada Tahap Aanmaning di PA Badung
Badung | PA Badung
Permohonan eksekusi ini berawal dari gugatan harta bersama yang diajukan ke Pengadilan Agama Badung Nomor 0132/Pdt.G/2015/PA.Bdg antara Benjamin bin M. Abrams (Warga Negara Amerika) yang dikuasakan kepada Dr. Simon Nahak, S.H.,M.H. Melawan Lea Chasia Widyana yang dikuasakan kepada Yanuarius Nahak Taek, S.H. dan pada akhirnya mencapai kesepakatan perdamaian melalui mediasi dengan di bantu hakim mediator Ach. Zakiyuddin, S.H., M.H. yang dikuatkan dengan akta perdamaian oleh majelis hakim yang memeriksa perkara ini pada tanggal 30 Maret 2016, akan tetapi selang beberapa bulan perdamaian berlangsung Tergugat belum juga memenuhi salah satu isi akta perdamaian tersebut sehingga memaksa Penggugat melakukan upaya eksekusi;
Tepat tanggal 30 Mei 2016, penggugat mengajukan upaya eksekusi dan setelah beberapa kali pertemuan untuk aanmaning, akhirnya permohonan eksekusi yang diajukan oleh Pemohon berjalan dengan lancar dan kekeluargaan hal ini tidak terlepas dari peran Ketua Pengadilan Agama Badung yang senantiasa mendorong para pihak untuk memenuhi hak dan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam akta perdamaian;
Termohon eksekusi telah menunjukkan itikad baiknya dalam hal ini menyerahkan sertifikat yang menjadi objek permohonan eksekusi sekalipun memerlukan waktu 1 tahun untuk memenuhi kewajibannya mengingat sertifikat tersebut berada di tangan pihak ketiga, bahkan Tergugat juga rela menyerahkan sertifikat rumahnya demi memberikan garansi kepada pemohon eksekusi yang dititipkan ke Pengadilan Agama Badung;
1 tahun bukanlah waktu yang singkat, akan tetapi dengan adanya itikad baik dari masing-masing pihak pengadilan Agama Badung sebagai lembaga patut memfasilitasi niat baik dari masing-masing pihak, seperti halnya setiap penundaan yang disepakati oleh para pihak yang terakhir memohon 6 bulan karena pemohon eksekusi memberikan kesempatan untuk berusaha mengumpulkan uang sebesar Rp. 350.000.000 untuk menebus sertifikat yang masih berada ditangan pihak ketiga
Atas langkah eksekusi secara sukarela ini, Ketua pengadilan Agama Badung menyambut baik terpenuhinya isi dari akta perdamaian sehingga perkara ini dinyatakan selesai dan masing-masing pihak terlepas dari semua tuntutan hukum, dan mengucapkan terimakasih kepada para lawyer yang telah membantu suksesnya eksekusi ini dan kepada negosiator Ach. Zakiyuddin, S.H., M.H. (mediator) yang telah menjembatani komunikasi para pihak selama ini;
Setelah Ketua pengadilan Agama Badung Drs. Maftuh Basuni membacakan penetapan pengangkatan sita, selanjutnya Mursal, S.H. Panitera Pengadilan Agama Badung menyerahkan sertifikat jaminan yang dititipkan ke Pengadilan kepada Termohon eksekusi dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat yang menjadi objek sengketa dari Termohon ke Pemohon Eksekusi pada hari selasa (4/7) di ruang rapat Pengadilan Agama Badung;
Menurut kuasa hukum Pemohon eksekusi Dr. Simon Nahak, S.H.,M.H., lamanya eksekusi ini bukanlah hal berarti dan bukan pula atas kelalaian Pengadilan Agama Badung untuk mengulur-ngulur waktu, tapi ini murni kesepakatan yang kami lakukan dengan Termohon eksekusi mengingat kita ini orang timur yang lebih mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan dan hasilnya bisa kita lihat sendiri, Termohon eksekusi secara sukarela memenuhi isi akta perdamaian dengan menyerahkan sertifikat yang menjadi tuntutan kami dengan demikian Tergugat/termohon eksekusi sudah terbebas dari tuntutan hukum mengenai harta bersama”. Kata laki-laki berdarah NTT ini.
