logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Eksekusi MS Meulaboh Berhasil Dengan Penuh Tantangan

Foto : Suasana Pembacaan eksekusi

Meulaboh | meulaboh.ms-aceh.go.id

Pelaksanaan eksekusi perkara Harta Bersama berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh Nomor : 109/Pdt.G/2009/MS.Mbo tanggal 15-3-2009 jo. Putusan Banding MS. Aceh Nomor : 69/Pdt.G/2011/MS.Aceh tanggal 26-7-2011 jo. Putusan Kasasi No : 138/K/AG/2012 tanggal 30-4-2012, yang dilaksanakan oleh Tim Eksekutor Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, akhirnya dapat berjalan lancar, meskipun penuh dengan tantangan.

Eksekusi yang dilaksanakan pada pada hari Kamis, tanggal 14 Nopember 2013 kali ini merupakan eksekusi lanjutan yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu. Tim eksekusi yang dipimpin oleh Wakil Panitera Abdul Muthalib, S.Ag  mewakili Pansek Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, dibantu oleh Drs. Irwansyah dan Surya Dharma, SH serta beberapa pegawai sebagai saksi, sejak dimulainya eksekusi memang sudah kelihatan akan terjadi keributan, oleh karenanya untuk mengantisipasi tersebut Mahkamah Syar’iyah Meulaboh telah mempersiapkan dengan meminta bantuan pihak kepolisian sebagai pengamanan. Akhirnya dengan dibantu oleh sekitar 20 orang personil kepolisian dan beberapa personil dari TNI AD, pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan baik.

Dalam pelaksanaan eksekusi ini, beberapa kali akan terjadi kerusuhan, karena pihak tereksekusi mengerahkan beberapa orang dari pihak keluarganya yang mencoba untuk menghalangi atau menggagalkan eksekusi, termasuk dari pengacara tergugat dengan mengajukan permohonan perlawanan eksekusi, namun oleh karena pihak kepolisian siap untuk mengamankan jalannya eksekusi, maka tim eksekusi  tetap menjalankan eksekusi, sehingga proses eksekusi selesai.

Wakil Panitera Mahkamah Syar’iyah Meulaboh menjelaskan kepada para pihak bahwa eksekusi ini harus dilaksanakan sesuai dengan Penetapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Meulaboh, disamping untuk menjaga kewibawaan pengadilan juga adalah untuk kepastian hukum dan keadilan.

Meskipun terhadap perkara aquo telah diajukan Peninjauan Kembali dan permohonan perlawanan eksekusi, karena berdasarkan Pasal 227 RBg, hal tersebut tidak menghalangi eksekusi. Masalah permohonan Peninjauan Kembali dan perlawanan eksekusi adalah hal yang berbeda dan melalui proses tersendiri, ujar Abdul Muthalib, S.Ag menjelaskan kepada para pihak.

Foto : Suasana eksekusi yang sudah mulai memanas dalam kawalan kepolisian

Ada kepuasan tersendiri bagi Tim eksekusi setelah kembalinya ke kantor untuk melaporkan hasil eksekusi kepada Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh. Selanjutnya Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Meulaboh mengucapkan selamat dan terima kasih kepada tim eksekusi yang telah menjalankan tugas penuh dengan dedikasi dan keberanian. Bravo MS Mbo….. by srd

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice