Ekspose Hasil Pengawasan Hatiwasda PTA Kupang di PA Bajawa

Drs. H.Ahmad Syamhudi, SH, MH (Hakim Tinggi Pengawas PTA Kupang), Drs. H. Rakhmat Hidayat, HS, SH, MH (Ketua PA Bajawa), Fitria (Staf Sub Kepegawaian PTA Kupang)
Bajawa | pabajawa.net
Kamis, (19/9/2013). Bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Bajawa, diadakan ekspose hasil pengawasan rutin dari Hakim Tinggi Pengawas PTA Kupang. Sesuai dengan surat tugas Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang nomor: W23-A/1004/Kp.01.1/IX/2013 tanggal 4 September 2013 jangka waktu pelaksanaan pengawasan selama 3 (tiga) hari kerja, terhitung sejak tanggal 17 s.d 19 September 2013 dengan susunan Tim sebagai berikut:
- Drs. H. Akhmad Syamhudi, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengawas pada Pengadilan Tinggi Agama Kupang sebagai Pembina dan Pengawas.
- Fitria, Staf Sub Bagian Kepegawaian Pengadilan Tinggi Agama Kupang sebagai pendamping.
Dalam ekspose tersebut, Hakim Tinggi Pengawas PTA Kupang menyampaikan hasil pengawasan di Pengadilan Agama Bajawa yang dilakukan selama 3 (tiga) hari tersebut, antara lain sebagai berikut:
- Bidang Manajemen Kepemimpinan dan Pelayanan Publik.
Untuk Manajemen kepemimpinan dan pelayanan publik yang telah menjadi temuan pada pemeriksaan tanggal 23 s.d 26 April 2013 telah ditindaklanjuti / dilaksanakan dengan baik. - Kepaniteraan, Eksaminasi Perkara, dan Keuangan Perkara.
Untuk manajemen Kepaniteraan, eksaminasi perkara dan keuangan perkara yang telah menjadi temuan pada pemeriksaan tanggal 23 s.d 26 April 2013 telah ditindaklanjti / dilaksanakan dengan baik. Kemudian dari pemeriksaan sistem informasi (IT) ternyata ada beberapa administrasi kepaniteraan yang berkaitan dengan SIADPA ada yang masih merah sehingga perlu pembetulan dan ketelitian dalam menginput data perkara. Dari pemeriksaan semua berkas perkara ditemukan kesalahan menulis tanggal penerimaan perkara bersamaan dengan tanggal putus sehingga menyebabkan data yang dimasukkan dalam SIADPA menjadi tidak valid, sehingga perlu pembetulan data yang tertulis di berkas / manual dengan data yang ada di aplikasi SIADPA. Hal ini walaupun sangat penting namun kami tidak anggap sebagai temuan karena segera bisa ditindaklanjuti. - Administrasi Kesekretariatan.
- Administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai.
Kearsipan surat-surat di kepegawaian sudah rapi, namun belum diarsipkan berdasarkan kode surat. Seharusnya diarsipkan berdasarkan kode surat Mahkamah Agung agar lebih memudahkan dalam pencarian arsip;
Jabatan Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan dan Panitera Muda Hukum masih kosong. Seharusnya segera diusulkan kembali kepada PTA Kupang untuk dapat diisi jabatan yang kosong tersebut. - Administrasi keuangan DIPA.
- Remunerasi tidak dicatat dalam BKU. Seharusnya remunerasi dicatat dalam BKU karena remunerasi masuk ke dalam rekening bendahara. Semua dana yang masuk ke dalam rekening bendahara harus dibukukan.
- Administrasi inventaris IMB Gedung Kantor dan IMB Rumah Dinas belum. Seharusnya IMB Gedung Kantor dan IMB Rumah Dinas segera dibuat sebagai bentuk pelaksanaan sebagaimana PMK nomor 120/PMK/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara.
- Administrasi tata persuratan dan perpustakaan
Ruang khusus perpustakaan sudah ada, namun belum disediakan meja dan kursi untuk pengunjung. Seharusnya disediakan meja dan kursi untuk pengunjung pada saat ingin membaca buku. - Administrasi sistem informatika. Anjungan Sistem Informasi Perkara telah difungsikan.
- Administrasi pengadaan sarana dan prasarana / belanja modal TA. 2013.
Untuk administrasi pengadaan sarana dan prasarana / belanja modal yang telah menjadi temuan pada pemeriksaan tangal 23 s.d 26 April 2013 telah ditindaklanjuti / dilaksanakan dengan baik.

- Administrasi kepegawaian dan kesejahteraan pegawai.
Memperhatikan hasil pengawasan pada Pengadilan Agama Bajawa tersebut, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Pengadilan Agama Bajawa telah berupaya memperbaiki sebagian besar temuan-temuan pada pengawasan yang dilakukan oleh Tim Pengawas Pengadilan Tinggi Agama Kupang pada bulan April lalu dan meningkatkan kinerja mereka sehingga pada pengawasan kali ini tidak ada lagi temuan seperti pengawasan sebelumnya. Ini membuktikan bahwa Pengadilan Agama Bajawa benar-benar ingin memperbaiki kinerja mereka sebagai salah satu bentuk reformasi birokrasi.
