logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Empat Hakim PA Nunukan Ikuti Rakor Hawasbid di Balikpapan

4 Hakim PA Nunukan (dari Kiri ke Kanana) : H.M. Taufiq H.M., Fitriyadi, Muhlis dan Mulyadi

Balikapapan | www.pa-nunukan.go.id

Selama 3 hari berturut-turut, dari tanggal 31 Oktober 2013 s/d 2 November 2013, bertempat di Hotel Grand Tiga Mustika, Balikpapan, Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung R.I. menggelar kegiatan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Tata Cara Pemeriksaan Hakim Pengawas Bidang Pengadilan Tingkat Pertama Se-Kalimantan Timur.

Acara ini diikuti oleh seluruh Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) dari 4 Lingkungan Badan Peradilan yang ada di Kalimantan Timur. Masing-masing pengadilan dari PA, PN, PTUN dan Dilmil diminta Bawas MA mengirimkan 7 orang Hawasbid-nya mengikuti pelatihan tersebut.

Pada kesempatan ini PA Nunukan yang mempunyai 6 orang Hakim, termasuk Ketua, hanya mengirimkan 4 orang Hakimnya. Mereka adalah WKPA Nunukan H.M. Taufiq, H.M., S.H., Muhlis, S.H.I., M.H., H. Mulyadi, Lc., M.H.I. dan H. Fitriyadi, S.H.I. (Hakim). Satu orang Hakim (Drs. H.M. Baedawi A.Rahim, M.H.I.) tidak dapat mengikuti acara tersebut karena sedang berhalangan.

Pada acara pelatihan ini, pemateri “Pemuliaan Peradilan” Ansyahrul, S.H., M.H., pengarang buku dengan judul yang sama, menyatakan bahwa pada saat ini tingkat kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan sangat rendah. Oleh karena itu untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat, maka pengawasan sangat diperlukan. Karena dengan adanya pengawasan, maka pelaksanaan kinerja pengadilan selaku pelayan masyarakat akan sesuai dengan SOP (Standard Operational Procedur) yang telah ditetapkan.

Pamateri lainnya, Dr. Kadar Slamet, S.H., M.Hum. yang menyampaikan materi “Pembuatan Lembar Temuan (LT) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Hawasbid” menyatakan, dengan adanya pengawasan, maka bagaimana caranya agar kinerja pegawai pengadilan sesuai dengan standar baku dan terukur.

Beliau juga menyatakan bahwa tujuan dari pengawasan adalah menuju peradilan yang agung sehingga masyarakat puas terhadap kinerja pengadilan. Oleh karena itu, untuk mencapai hal tersebut, “Lembar Temuan Pemeriksaan” harus memiliki unsur-unsur penting yaitu kondisi, kriteria, sebab, akibat serta tanggapan obyek terperiksa dan kontrak kinerja.

Pada kesempatan ini pula, para peserta mendapatkan materi “Administrasi Persidangan” dan dilanjutkan dengan “Administrasi Persidangan dan Simulasi Pengawasan” yang dipandu oleh Abdul Wahid Oscar, S.H., M.H., yang membawakan materi dengan energik dan atraktif.

Selanjutnya, Ibu Lilik Srihartati, S.H., M.H. menyampaikan materi “Administrasi Perkara” dan dilanjutkan dengan “Simulasi Pengawasan Administrasi Persidangan”. Dilanjutkan kemudian dengan materi “Administrasi Umum dan Keuangan” serta “Simulasi Pengawasan Keuangan” yang dipandu oleh Ferri Taufik Ferdiansyah, S.E. Ak.

Dua materi terakhir disampaikan langsung oleh Kepala Bawas MA Dr. H. Sunarto, S.H., M.Hum. Materi pertama adalah “Peranan Pengawasan Dalam Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Satuan Kerja”, dilanjutkan dengan materi kedua “Pelayanan Publik dan Manajemen Peradilan”.

Dalam paparannya Beliau menyatakan bahwa manajemen peradilan yang baik harus memiliki program kerja dan pencapaian target. Dalam penyusunan program kerja, ada 3 pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan tupoksi (tugas pokok dan fungsi), pendekatan DIPA dan pendekatan kombinasi dari keduanya. Beliau juga menyatakan bahwa syarat kepemimpinan adalah mempunyai visi dan misi yang jelas, terarah, aspiratif, responsif dan dapat dipahami.

Kepala Bawas Didampingi Kadar Slamet dan Lilik Srihartati Beserta Hakim PA dan PN Nunukan

Pelatihan tata cara pemeriksaan Hawasbid pengadilan tingkat pertama se-Kaltim ini selesai Sabtu (2/11) pukul 12.00 wita, ditutup langsung oleh Sunarto yang baru sebulan ini menjabat Kepala Bawas MA.

Setelah acara penutupan, Kepala Bawas MA Sunarto beserta narasumber berkenan berfoto bersama dengan seluruh peserta acara Rakor  ini, dibagi satu persatu per-Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur/Kalimantan Utara.

(tim redaksi jurindomal pa-nnk-hawasbid)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice