logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

 Expose Binwas MS Aceh di MS Kualasimpang

Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id

Pada hari ini Selasa, 24 Mei 2016, pukul 14.00 wib s/d 15.40 wib, Drs. H. Abd. Mannan Hasyim, SH.MH (Hakim Tinggi / Ketua Tim), Drs. H. Anwar Syamaun (Hakim Tinggi), Nyak Widin, SH. MH (Panitera Pengganti) dan Muslim (Dinas Syari’at Islam Propinsi Aceh)memaparkan hasil Binwas perkara Jinayat Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang.

Dalam expose hari ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang, Drs. H. Bakti Ritonga, S.H, M.H didampingi Wakil Ketua, Drs Syardili, para  Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, pegawai dan tenaga honorer.

Pemaparan expose pertama dimulai Drs. H. Anwar Syamaun (Hakim Tinggi), pada prinsipnya sudah baik, namun perlu ada perbaikan dan penyempurnaan  (1). Register induk perkara Jinayat masih belum sepenuhnya terisi, supaya diisi sesuai kolom yang telah tersedia. (2). Ruang tahanan belum memenuhi syarat, seperti toilet belum ada dan karpet tempat duduk tidak ada (3). Ruang tahanan laki-laki dan perempuan masih bersama, sehingga tidak tepat, harus ada pemisahan ruang tahanan laki-laki dan perempuan (4). Ruang sidang Jinayat belum ada, sehingga ruang sidang yang digunakan masih menempati ruang sidang perdata, kedepan harus dipisah ruang sidang Jinayat sesuai dengan standart (5). Ruangan Jaksa dan advokat belum tersedia(6). Meubelair ruang sidang Jinayat belum tersedia (7). Ruangan Panmud Jinayat belum ada ruangan khusus, masih bergabung dengan ruangan lainnya (8). Ruangan arsif Jinayat belum ada (9). Komputer, printer, lemari khusus, box, ATK, biaya panggilan dan perpanjangan penahanan belum ada.

Abd. Mannan Hasyim menyampaikan point-point penting yang harus diperhatikan :

  1. Dalam menerima, memeriksa, mengadili perkara Jinayat wajib mengacu kepada SOP Perkara Jinayat.
  2. Panmud Jinayat harus memahami benar SOP perkara Jinayat agar tidak terjadi kekeliruan.
  3. Hakim, Panitera Pengganti dan seluruh pegawai wajib memahami SOP, Hukum Acara Jinayat dengan benar, sehingga mempunyai pemahaman yang sama dalam penerapannya.
  4. Ketika menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan, maka harus diteliti kelengkapannya, jika tidak lengkap, berkas dikembalikan kepada Jaksa untuk dilengkapi.  
  5. Berkas perkara yang dilimpahkan oleh Kejaksaan, setelah diteliti, disertai tanda terima serah terima berkas, baru diberi nomor register perkara ditulis pada lembar kertas pelimpahan berkas dari Kejaksaan, ditandatangani dan dibubuhi stempel. 
  6. Protokoler sidang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku agar kewibawaan sidang terjaga dengan baik.
  7. Ketua Majelis ketika akan menunda sidang, harus memperhitungkan masa berakhirnya masa tahanan, jangan sampai masa penahanan berakhir, ternyata persidangan masih berlangsung, pasti sangat mengganggu pelaksanaan sidang. Maka Hakim anggota dan Panitera Pengganti supaya saling memperhatikan, saling mengingatkan dan membaca proses perjalanan perkara.
  8. Setelah berkas perkara diputus, BAS dan Putusan selesai, lalu dijahit, tapi tidak perlu ada akta minutasi, cukup daftar minutasi. 


Terima kasih telah menerima kami dengan sebaik-baiknya, Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang mengucapkan selamat jalan, sampai berjumpa kembali, terima kasih atas Binwas ini, secepatnya akan perbaiki temuan-temuan tim Binwas Mahkamah Syar'iyah Aceh.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice