Februari 2014, Penerimaan Perkara di PA Nunukan Turun Drastis

Kepaniteraan PA Nunukan
Nunukan | www.pa-nunukan.go.id
Berdasarkan data yang ada di Kepaniteraan PA Nunukan (Siadpa Plus), yang telah di-upload ke portal infoperkara.badilag.net, hingga akhir Februari 2014 ini PA Nunukan tercatat telah menerima pendaftaran 26 perkara. Terdiri dari gugatan sebanyak 19 perkara, dan permohonan sebanyak 7 perkara.
Hal tersebut dibenarkan oleh Panitera Muda Hukum PA Nunukan Hijerah, S.H., S.H.I., yang di setiap akhir dan awal bulan selalu disibukkan dengan penyelesaian laporan bulanan perkara PA Nunukan.
Menurutnya, jumlah penerimaan perkara PA Nunukan bulan Februari 2014 ini menurun drastis dibandingkan penerimaan bulan Januari 2014, yang sempat memecahkan “rekor” penerimaan perkara sejak berdirinya PA Nunukan 2 tahun lalu.
Waktu itu PA Nunukan, katanya, sempat menerima pendaftaran 311 perkara. Di antaranya 284 perkara permohonan itsbat nikah yang didaftarkan pada hari pertama masuk kerja, 2 Januari 2014, oleh 2 Kecamatan yang ada di pulau Nunukan.
Untuk diketahui, bahwa Pemkab. Nunukan bekerjasama dengan PA Nunukan, dalam tahun anggaran 2013 lalu telah melaksanakan verifikasi terhadap para calon peserta sidang itsbat nikah massal di 7 Kecamatan yang ada di pulau Nunukan (2 Kecamatan) dan di pulau Sebatik (5 Kecamatan).
Lebih dari 900 calon peserta sidang itsbat nikah massal telah berhasil diverifikasi untuk mendapatkan bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu dari Pemkab. Nunukan. Untuk 2 Kecamatan yang ada di pulau Nunukan, yaitu Kec. Nunukan dan Kec. Nunukan Selatan, anggarannya sudah cair di akhir Desember 2013 lalu.
Makanya di awal Januari 2014 lalu, di hari pertama masuk kerja setelah libur Tahun Baru, sebanyak 284 perkara permohonan itsbat nikah dari 2 Kecamatan tersebut sudah didaftarkan di PA Nunukan. Sedangkan untuk 5 Kecamatan yang ada di Sebatik, masih menunggu anggaran Pemkab. Nunukan di tahun 2014 ini cair.

Perkara Diterima PA Nunukan Februari 2014
Untuk Kec. Nunukan (74 perkara) sudah disidangkan oleh Majelis Hakim PA Nunukan pada akhir bulan Januari 2014 selama 2 hari (29/1 s.d. 30/1), bertempat di Kantor Kec. Nunukan, yang dihadiri dan dibuka oleh Bupati Nunukan Drs. H. Basri.
Menyusul kemudian sidang keliling untuk Kec. Nunukan Selatan (210 perkara) pada minggu pertama dan kedua Februari 2013 selama 4 hari, juga bertempat di Kantor Kecamatan Nunukan Selatan, dan juga dihadiri dan dibuka oleh Bupati Nunukan.
Setelah 2 Kecamatan ini, akan menyusul lagi 5 Kecamatan yang ada di pulau Sebatik mendaftarkan perkara permohonan itsbat nikah bagi masyarakat yang ada di masing-masing Kecamatan. Mereka tinggal menunggu anggaran program bantuan sosial dari Pemkab. Nunukan, yang diperkirakan cair bulan April 2014.
Maka, jika anggaran itu cair, dipastikan penerimaan perkara PA Nunukan yang di bulan Februari ini menurun, akan kembali meningkat. Bahkan mungkin “rekor” baru penerimaan perkara PA Nunukan akan kembali terpecahkan. Kita tunggu saja realisasinya!
(RENAFASYA)
