logo web

Dipublikasikan oleh Tim Medsos PA.Prob pada on .

image host

Pengadilan Agama Probolinggo kembali melaksanakan agenda Pengangkatan Sita Eksekusi pada Rabu, 25 November 2025 dan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Eksekusi dilakukan atas objek tanah pekarangan yang berlokasi di Kelurahan Kebonsari Wetan. Eksekusi tersebut dilaksanakan atas perkara permohonan eksekusi Nomor 6/Pdt.Eks/2025/PA.Prob., jo Nomor 5/Pdt.Eks/2023/PA.Prob., Jo. Nomor 496/Pdt.G/2022/PA.Prob tanggal 17 Oktober 2025.

image host

Dalam kegiatan ini, PA Probolinggo mengutus Tim Pengangkatan Sita Eksekusi yang terdiri dari Panitera selaku Jurusita, dua orang Panitera Muda selaku Saksi 1 dan Saksi 2, satu orang bagian Kepaniteraan selaku  Staf Administrasi, serta turut didampingi oleh Sekretaris Lurah beserta Perangkat Kelurahan Kebonsari Wetan. Dari kedua belah pihak dihadiri oleh masing-masing kuasa pemohon pengangkatan sita serta termohon pengangkatan sita. Berkat arahan Pimpinan, dukungan semua unsur, dan kekompakan dari seluruh anggota tim, eksekusi berjalan dengan lancar dan kondusif.

image host

Panitera Pengadilan Agama Probolinggo (Nurholis) menyampaikan bahwa pengangkatan sita eksekusi dilakukan karena telah terpenuhi syarat formil dan materil, termasuk adanya permohonan dari pihak yang berkepentingan serta kesepakatan bersama yang dibuat secara sukarela. “Dengan adanya perdamaian antara para pihak, dasar hukum untuk mempertahankan status sita tidak lagi relevan. Maka, pengadilan menilai perlu untuk mengangkat sita eksekusi tersebut,” ujarnya. Selain itu, Ketua Pengadilan Agama Probolinggo (Achmad Fausi) juga menegaskan bahwa putusan pengangkatan sita ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong penyelesaian perkara secara damai.

Sebelumnya, sita eksekusi dijatuhkan untuk menjamin pelaksanaan putusan pengadilan terkait pembagian harta bersama. Namun setelah dilakukan mediasi lanjutan, kedua pihak berhasil mencapai titik temu mengenai penyelesaian objek sengketa, sehingga langkah eksekusi dianggap tidak diperlukan lagi. Pihak pengadilan juga  mengapresiasi itikad baik para pihak yang akhirnya memilih jalur musyawarah. Tim Medsos

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice