Gelar Sidang Keliling di Pulau Ku’u, PA Tanjung Sidangkan 42 Perkara

Tanjung | PA Tanjung
Pengadilan Agama (PA) Tanjung mengadakan Sidang Keliling di Desa Pulau Ku’u, Kecamatan Tanta. Sidang Keliling dilaksanakan selama 4 hari, Senin-Kamis, 21-24 Mei 2018. Dalam rangkaian sidang tersebut sebanyak 42 perkara terselesaikan. Perkara dimaksud terdiri dari itsbat nikah dan perubahan biodata.
Sebelumnya, tim PA Tanjung telah melakukan verifikasi berkas, Senin, 23 April 2018. Disamping melaksanakan Sidang Keliling, sebelumnya telah dilaksanakan Sidang Keliling di Desa Marindi dan Desa Garunggung. Untuk Sidang Keliling tahap pertama, Sidang Keliling di Desa Pulau Ku’u adalah yang terakhir.
Pelaksanaan Sidang Keliling tersebut merupakan upaya PA Tanjung untuk memberikan akses penyelesaian perkara yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan bagi masyarakat. Setelah sidang selesai, diakhiri foto bersama Kepala Desa Pulau Ku’u dan para pihak. (Samsul/M. Ali)
