logo web

Dipublikasikan oleh PA Bangkinang pada on .

GUGATAN  HARTA BERSAMA BERHASIL DI MEDIASI OLEH KETUA PENGADILAN AGAMA BANGKINANG

 

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Rabu (26/07/2023), bertempat di ruang mediasi lantai 1 (satu) Pengadilan Agama Bangkinang, Nongliasma, S.Ag, MH (Ketua Pengadilan Agama Bangkinang) berhasil mendamaikan sengketa para pihak dalam perkara harta bersama yang diajukan di Pengadilan Agama Bangkinang tanggal 20 Juni 2023 dan terdaftar dalam register perkara nomor 669/Pdt.G/2023/PA.Bkn.

medk2607231

Para pihak yang bersengketa, termasuk kuasa hukum pemohon, hadir dan dipertemukan di ruang mediasi, untuk mencari penyelesaian perkara secara non litigasi, sebelum masuk persidangan perkara tersebut. 

Sebagai mediator, Nongliasma,S.Ag.,M.H secara persuasif mengingatkan para pihak untuk solusi sengketa win-win solution dengan cara damai, melalui nasehat dan pertimbangan ekonomi atas harta bersama tersebut, dan tanggung jawab orang tua terhadap amanah terbesar yaitu masa depan anak, buah perkawinan para pihak tersebut

medk2607232

Setelah melalui proses mediasi, pemohon yang didampingi kuasa hukumnya menerima pertimbangan hakim mediator tersebut, dan menyatakan mencabut perkara harta bersama yang diajukan tersebut, dengan menandatangani kesepakatan damai dengan pihak tergugat, sehingga perkara ini dinyatakan putus cabut dan mediasi berhasil.(WHS/TimITPABkn)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice