GUGATAN HARTA BERSAMA BERHASIL DI MEDIASI OLEH KETUA PENGADILAN AGAMA BANGKINANG
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Rabu (26/07/2023), bertempat di ruang mediasi lantai 1 (satu) Pengadilan Agama Bangkinang, Nongliasma, S.Ag, MH (Ketua Pengadilan Agama Bangkinang) berhasil mendamaikan sengketa para pihak dalam perkara harta bersama yang diajukan di Pengadilan Agama Bangkinang tanggal 20 Juni 2023 dan terdaftar dalam register perkara nomor 669/Pdt.G/2023/PA.Bkn.

Para pihak yang bersengketa, termasuk kuasa hukum pemohon, hadir dan dipertemukan di ruang mediasi, untuk mencari penyelesaian perkara secara non litigasi, sebelum masuk persidangan perkara tersebut.
Sebagai mediator, Nongliasma,S.Ag.,M.H secara persuasif mengingatkan para pihak untuk solusi sengketa win-win solution dengan cara damai, melalui nasehat dan pertimbangan ekonomi atas harta bersama tersebut, dan tanggung jawab orang tua terhadap amanah terbesar yaitu masa depan anak, buah perkawinan para pihak tersebut

Setelah melalui proses mediasi, pemohon yang didampingi kuasa hukumnya menerima pertimbangan hakim mediator tersebut, dan menyatakan mencabut perkara harta bersama yang diajukan tersebut, dengan menandatangani kesepakatan damai dengan pihak tergugat, sehingga perkara ini dinyatakan putus cabut dan mediasi berhasil.(WHS/TimITPABkn)
