Gugatan Harta Bersama Berujung Damai Dimeja Mediasi PA Tembilahan
Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id
Tembilahan — Sengketa harta bersama antara pasangan suami istri yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Tembilahan akhirnya berujung damai melalui jalur mediasi. Proses mediasi yang berlangsung pada Selasa, 30 September 2025, berhasil mempertemukan kedua belah pihak dalam kesepakatan yang adil dan mengikat secara hukum.
Gugatan tersebut diajukan oleh pihak istri yang menuntut pembagian harta bersama pasca perceraian. Dalam proses persidangan, Majelis Hakim PA Tembilahan mendorong penyelesaian melalui mediasi sebagai bentuk penyelesaian sengketa yang lebih humanis dan efisien.
Mediator bersertifikat dari PA Tembilahan memfasilitasi dialog terbuka antara kedua pihak. Setelah melalui beberapa sesi mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk membagi harta bersama secara proporsional dan saling menerima hasil kesepakatan tanpa paksaan.
Oleh karena mediasi berhasil mencapai kesepakatan, selanjutnya para pihak dengan bantuan Hakim Mediator merumuskan Kesepakatan Perdamaian secara tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak dan Hakim Mediator untuk selanjutnya dikuatkan dalam sebuah Akta Perdamaian (Acta Van Dading)
Hakim mediator Pengadilan Agama Tembilahan Aab Abdul Wahab, S.Sy., M.H yang menjadi mediator dalam perkara tersebut menyampaikan bahwa kesepakatan perdamaian yang berhasil dicapai melalui mediasi ini akan dilaporkan kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara yang nantinya para pihak dalam persidangan dapat meminta kepada Majelis Hakim untuk mengokohkan kesepakatan perdamaian dalam Akta Perdamaian (Akta Van Dading).
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa mediasi di lingkungan peradilan agama mampu menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan perkara perdata, khususnya sengketa harta bersama. PA Tembilahan terus berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan restoratif demi terciptanya keadilan yang bermartabat.
