Habinwasbid PA Pelaihari Lakukan Pemeriksaan Triwulan Ke-3

Habinwasbid sedang memeriksa register dibantu petugas (Foto: Yusuf)
Pelaihari | pa-pelaihari.go.id
Pemeriksaan dilaksanakan minggu terakhir September dan Kamis, 10/10/2013 masing-masing hakim telah melaporkannya kepada Wakil Ketua/Koordinator pengawasan. Kegiatan ini dilakukan 3 bulan sekali sehingga pemeriksaan kali ini dalam rangka menyusun laporan untuk triwulan ke-3 yaitu Juli, Agustus dan September.
Waka PA Pelaihari, Drs. H. Fathurrohman Ghozalie, Lc., M.H., ketika menerima laporan Habinwasbid menyampaikan bahwa pemeriksaan kali ini selain kegiatan rutin juga dalam rangka menyambut Hatibinwasda PTA Banjarmasin yang akan ke daerah 23 s.d 24 Oktober 2013.
Pengawasan rutin yang dilakukan pertriwulan itu, bukan hanya sekedar formalitas. “Hasil laporan yang telah masuk kepada saya segera dibahas di tingkat pimpinan dan terhadap hal-hal yang memerlukan penanganan segera, pasti ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama” Ujar Koordinator.
Sedangkan terhadap temuan yang terkait teknis peradilan seperti bahasa hukum pada putusan, Berita Acara Sidang dan alasan tunda pada register, Koordinator berjanji akan membahasnya dalam forum diskusi hakim.
Berikut adalah daftar nama Habinwasbid yang telah melaksanakan tugas pemeriksaan dan melaporkannya kepada Wakil Ketua:
|
NO |
NAMA |
BIDANG BINWAS |
|
|
Drs.H.Fathurrohman Ghozalie,Lc., MH. |
Koordinator. |
|
|
H. M. Jati Muharramsyah,S.Ag.,SH., MH. |
Pelayanan Publik dan Meja Informasi. |
|
|
Dra. Hj. Noor Asiah. |
Surat Gugatan, Permohonan dan Surat Kuasa. |
|
|
Muh. Irfan Husaeni, S.Ag., M.S.I. |
Pola Bindalmin (Register Gugatan dan Permohonan). |
|
|
H. Khoirul Huda, S.Ag. |
Umum. |
|
|
H. Ahmad Zaki Yamani, S.H.I., M.H. |
Kearsipan Perkara dan Pola Bindalmin (Register Sita, Eksekusi, Banding, Kasasi dan PK. |
|
|
Nurul Fauziah, S.Ag. |
Pola Bindalmin (Register Keuangan Perkara dan Administrasi Bidang Kaur Keuangan. |
|
|
Drs. H. Sugian Noor, S.H. |
Kepegawaian. |
Daftar Habinwasbid tersebut sesuai dengan SK Ketua Pengadilan Agama Pelaihari Nomor: W15-A7/039/PS.01/2013 Tertanggal 3 Januari 2013. (Muh).
