Hakim Agung Ajak Aparatur PA Sosialisasikan Ekonomi Syariah
Bandar Lampung | PA Gunung Sugih
Hakim Agung dari lingkungan Peradilan Agama (PA) DR. H. Amran Suadi, SH, M.Hum, MM, mengajak aparatur PA menyosialisasikan ekonomi syariah. Hal itu disampaikannya dalam acara seminar nasional bertajuk; Kewenangan Peradilan Agama dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah (ekosyar) di gedung pertemuan lantai 4 Bank Indonesia (BI) Bandar Lampung, Selasa (24/5) kemarin.
Acara yang dihadiri oleh Gubernur Lampung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktur Bank Indonesia Lampung, pengurus Asosiasi Bank Syariah Indonesia (ASBISINDO), praktisi lembaga keuangan Syariah, dan kaum akademisi tersebut, sepakat mengenalkan PA sebagai lembaga peradilan yang berwenang menangani sengketa ekosyar.
Sementara perwakilan PA yang turut hadir, antara lain wakil ketua PTA Bandar Lampung, beberapa hakim tinggi, ketua PA Metro, ketua PA Tanggamus dan wakilnya, ketua PA Krui, ketua PA Blambangan Umpu, dan utusan PA Gunung Sugih diwakili oleh pejabat humasnya hakim Alimuddin, SHI, MH.
“Mahkamah Agung memberikan perhatian besar terhadap ekonomi syariah, hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan beberapa peraturan lainnya, kami juga sudah mempersiapkan tenaga hakim yang ahli di bidang ekonomi syariah,” papar hakim agung Amran Suadi.
Lebih lanjut beliau memaparkan, MA juga akan membuka pelatihan sertifikasi hakim ekosyar pada awal bulan Ramadhan mendatang yang bertempat di Pusdiklat MA Megamendung Bogor. Setelah itu, seluruh perangkat dan instrumen perkara ekosyar akan dipersiapkan untuk menunjang kemampuan aparatur PA yang bertugas di bagian tersebut.
Saat ini, di beberapa PA telah dibentuk majelis khusus ekosyar, namun belum semua PA melengkapi instrumen dan perangkat untuk menunjang perkara yang masuk. Oleh sebab itulah menurut Amran Suadi, seiring dengan penyempurnaan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), Kompilasi Hukum Acara Ekonomi Syariah (KHAES), PERMA tentang majelis ekosyar, dan PERMA tentang KHAES tersebut, maka MA akan terus melakukan pelatihan sertifikasi bagi hakim dan aparatur PA yang menangani sengketa ekosyar.
“Semua berjalan, peraturannya kami sempurnakan dan sumberdayanya juga kita persiapkan, termasuk menjalin kerjasama dengan pihak luar negeri,” jelas mantan wakil ketua PTA Surabaya itu.
Ternyata, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kewenangan baru PA tersebut, mereka masih berpikiran PA hanya mampu menyelesaikan sengketa perceraian saja. Dari beberapa pertanyaan peserta yang hadir, hanya sebagian kecil yang percaya dan yakin aparatur PA mampu menangani perkara ekosyar.
Untuk itu, menurut OJK dan Bank Indonesia, PA perlu terus menerus mempromosikan dan memperkenalkan kewenangannya di tengah-tengah masyarakat, di samping dua lembaga itu juga akan turut serta melakukan sosialisasi kepada para nasabah dan praktisi perbankan syariah.
“Jika memang diperlukan di setiap kantor PA ditempelkan banner atau baliho yang menyebutkan kewenangan PA dalam perkara ekonomi syariah, masyarakat tahunya Cuma cerai rujuk saja, termasuk kalau pihak bank syariah datang ke PA nanti dikira mau bercerai, kan malu mereka !” ungkap perwakilan OJK Setiawan Budi Utomo.
Apa yang disampaikan perwakilan OJK tersebut, disetujui oleh wakil ketua PTA Bandar Lampung dan beberapa ketua PA lainnya, mereka siap membuat banner, baliho, brosur dan menyiarkan kewenangan PA bidang ekosyar tersebut di website satuan kerja masing-masing. (HUMAS)
