logo web

Dipublikasikan oleh PA Sangatta pada on .

Hakim Mediator Kembali Berhasil Damaikan Gugatan Harta Bersama Lewat Upaya Mediasi

Sangatta | pa-sangatta.go.id

Wakil Ketua Pengadilan Agama Sangatta Dr. Nursaidah, S.Ag.M.H selaku mediator kembali berhasil mendamaikan sengketa harta bersama dengan perkara nomor : 487/Pdt.G/2019/PA.Sgta.  keberhasilan mediasi tersebut berkat adanya kesungguhan dari kedua belah pihak. dan  usaha dari Hakim mediator yang ditunjuk majelis hakim untuk meyakinkan Penggugat dan Tergugat agar bisa menuntaskan masalah tersebut secara damai.

mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai dan paling efektif. Bahkan dalam prosesnya dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi para pihak untuk memperoleh penyelesaian masalah. Sesuai dengan amanat Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para Hakim Mediator, khususnya di Pengadilan Agama Sangatta.(adm)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice