Hakim Mediator Kembali Berhasil Damaikan Gugatan Harta Bersama Lewat Upaya Mediasi

Sangatta | pa-sangatta.go.id
Wakil Ketua Pengadilan Agama Sangatta Dr. Nursaidah, S.Ag.M.H selaku mediator kembali berhasil mendamaikan sengketa harta bersama dengan perkara nomor : 487/Pdt.G/2019/PA.Sgta. keberhasilan mediasi tersebut berkat adanya kesungguhan dari kedua belah pihak. dan usaha dari Hakim mediator yang ditunjuk majelis hakim untuk meyakinkan Penggugat dan Tergugat agar bisa menuntaskan masalah tersebut secara damai.

mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai dan paling efektif. Bahkan dalam prosesnya dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi para pihak untuk memperoleh penyelesaian masalah. Sesuai dengan amanat Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para Hakim Mediator, khususnya di Pengadilan Agama Sangatta.(adm)
