logo web

Dipublikasikan oleh Sy pada on .

Tapaktuan | Selasa, 01 Nopember 2022, Hakim Mediator MS Tapaktuan Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H., yang juga sebagai Ketua MS Tapaktuan berhasil mendamaikan pasangan suami-isteri dalam perkara Cerai Gugat Nomor : 248/Pdt.G/2022/MS.Ttn yang dilaksanakan di Ruang Mediasi MS Tapaktuan.

Mediasi dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB, pada saat berjalannya proses mediasi tersebut Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan cara memberikan nasihat dan pengertian kepada pasangan suami-isteri tentang manfaat mediasi. Alhamdulillah atas nasihat yang diberikan oleh Mediator, Penggugat tersentuh hatinya untuk berdamai dan membina rumah tangganya kembali bersama Tergugat.

Semoga dengan berhasilnya mediasi ini diharapkan kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi oleh Hakim Mediator MS Tapaktuan.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice