
Tapaktuan | Selasa, 01 Nopember 2022, Hakim Mediator MS Tapaktuan Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H., yang juga sebagai Ketua MS Tapaktuan berhasil mendamaikan pasangan suami-isteri dalam perkara Cerai Gugat Nomor : 248/Pdt.G/2022/MS.Ttn yang dilaksanakan di Ruang Mediasi MS Tapaktuan.
Mediasi dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB, pada saat berjalannya proses mediasi tersebut Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan cara memberikan nasihat dan pengertian kepada pasangan suami-isteri tentang manfaat mediasi. Alhamdulillah atas nasihat yang diberikan oleh Mediator, Penggugat tersentuh hatinya untuk berdamai dan membina rumah tangganya kembali bersama Tergugat.

Semoga dengan berhasilnya mediasi ini diharapkan kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi oleh Hakim Mediator MS Tapaktuan.
