
Tapaktuan | Kamis, 03 Nopember 2022, Hakim Mediator MS Tapaktuan Ervy Sukmarwati, S.H.I., M.H., yang juga sebagai Ketua MS Tapaktuan kembali berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Harta Bersama nomor : 235/Pdt.G/2022/MS.Ttn yang dilaksanakan di Ruang Mediasi MS Tapaktuan.
Gugatan harta bersama diajukan oleh Penggugat terhadap mantan suaminya sebagai Tergugat. Selama pernikahan Penggugat dan Tergugat memiliki harta bersama yang terdiri dari sebidang tanah seluas 368 M², satu unit mobil Avanza dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Mediasi pada hari ini merupakan mediasi lanjutan yang sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2022, setelah menempuh dua kali pertemuan, akhirnya kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan perkaranya secara damai yang tertuang dalam akta perdamaian.

