Hakim Mediator PA Gunungsitoli Berhasil Mediasi Perkara Sengketa Harta Bersama

Gunungsitoli | PA Gunungsitoli
Rabu, 11 April 2018, Bapak Weri Edwardo, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Agama Gunungsitoli) tersenyum puas setelah keluar dari ruang mediasi Pengadilan Agama Gunungsitoli. Sembari berfoto bersama dengan para pihak yang telah berhasil di mediasi. Senyuman tersebut terselip cerita menarik dalam mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa hingga harus diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Agama Gunungsitoli.
Bapak Weri Edwardo, S.H., M.H. (Hakim Pengadilan Agama Gunungsitoli) sebagai mediator dalam perkara sengketa harta bersama tersebut menyampaikan bahwa perkara sengketa harta bersama yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Gunungsitoli pada tanggal 19 Februari 2018, dengan nomor register perkara : 02/Pdt.G/2018/PA.Gst telah menempuh beberapa kali pertemuan mediasi antara pihak Penggugat dan pihak Tergugat sejak perkara ini didaftarkan, baik dengan mediasi secara kekeluargaan antara keluarga Penggugat dan keluarga Tergugat maupun mediasi melalui hakim mediator Pengadilan Agama Gunungsitoli. Namun tidak mendapatkan titik temu untuk penyelesaiannya.
Mediator berusaha meyakinkan para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dengan semangat kekeluargaan, karena perkara yang diselesaikan secara damai berarti tidak ada pihak yang merasa kalah maupun pihak yang merasa menang. Dan alhamdulillah hari ini tercapailah sebuah kesepakatan perdamaian yang kemudian dalam kesempatan perdamaian tersebut pihak penggugat dan pihak Tergugat mohon agar kesepakatan perdamaian dikukuhkan menjadi putusan akta perdamaian.
Selain itu, pak weri sapaan akrab bagi mediator muda dan ganteng ini, mengakhiri wawancaranya dengan tim jurdilaga Gusti (Jurnalis Pengadilan Agama Gunungsitoli) dengan rendah hati menyampaikan juga bahwa keberhasilan mediasi tersebut, semata-mata atas izin dari Allah SWT yang telah berkenan membukakan hati para pihak untuk menyadari bahwa betapa mulianya menempuh jalan perdamaian dalam menyelesaikan sengketa mereka.
By : Jurdilaga Gusti
