logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim Mediator PA Nunukan Tak Ada yang Bersertifikat

Nunukan | www.pa-nunukan.go.id

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan telah mewajibkan pengadilan untuk menempuh upaya perdamaian melalui mediasi. Tidak menempuh prosedur mediasi berdasarkan Perma ini adalah pelanggaran yang mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Pasal 5 Ayat (2) Perma No.1 Tahun 2008 menyatakan bahwa jika dalam wilayah sebuah pengadilan tidak ada hakim yang bersertifikat mediator, hakim di lingkungan pengadilan yang bersangkutan berwenang menjalankan fungsi mediator.

Untuk memenuhi ketentuan dalam Perma ini dan untuk mendukung pelaksanaan  mediasi, baru-baru ini PA Nunukan telah menunjuk  6 Mediator Hakim baru. 2 di antaranya adalah Mediator Hakim baru.

Namun dari 6 Mediator Hakim PA Nunukan ini, tak seorang pun Mediator yang bersertifikat sebagaimana ditentukan Pasal 5 Ayat (1) Perma No.1 Tahun 2008. “Semoga dalam waktu dekat ada Hakim PA Nunukan yang dipanggil MA mengikuti pelatihan mediasi,” ujar KPA Nunukan berharap.

Menurutnya, nama-nama ke-6 Mediator Hakim PA Nunukan ini adalah nama-nama yang dianggap cakap dan mampu melaksanakan tugas sebagai Hakim Mediator.

Ditambahkan Pak Ketua, bahwa semua Mediator Hakim akan bertanggung jawab kepada KPA Nunukan, sesuai SK yang telah diterima masing-masing. Semuanya harus melaksanakan tugas sebagai Hakim Mediator sesuai dengan Perma No. 1 Tahun 2008.

Selanjutnya KPA Nunukan menjelaskan, nama-nama Mediator Hakim ini nantinya akan menjadi dasar bagi para pihak untuk memilih Mediator dengan kesepakatan mereka; atau dasar bagi Ketua Majelis memilih Mediator apabila tidak tercapai kesepakatan di antara para pihak dalam memilih Mediator.

Ruang Kerja WKPA pun Dijadikan Ruang Mediasi

Untuk pelaksanaan mediasi ini, idealnya diperlukan ruangan yang representatif dengan sarana-prasarana yang memadai, dan berpendingin udara (AC).

Namun karena keterbatasan ruangan kantor yang masih mengontrak, sementara pelaksanaan mediasi ini dilaksanakan di ruang kerja Hakim atau sesekali di ruang kerja Wakil Ketua PA Nunukan yang ada meja-kursi tamunya.

(tim redaksi jurindomal pa-nnk)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice