logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Hakim Mediator PA Panyabungan Berhasil Mediasi Perkara Perceraian

Panyabungan | PA Panyabungan

Kesepakatan damai dalam proses mediasi akta perkara cerai gugat dengan Nomor Register 288/Pdt.G/2017/PA.Pyb yang di daftar Pada Hari Selasa, 03 Oktober 2017 berhasil dilakukan pada hari Senin, 24 Oktober 2017 di ruang mediasi Pengadilan Agama Panyabungan.

Ketua Majelis dengan kesepakatan para pihak menunjuk hakim mediator bernama Sri Armaini, SHI., MH. sebagai mediator mereka. Dalam proses mediasi, setelah hakim mediator bisa mengajak para pihak (Penggugat dan Tergugat) berbicara dari hati ke hati, akhirnya Penggugat dan Tergugat bersepakat untuk berdamai.

Penggugat menerima permintaan maaf dari Tergugat setelah itu Penggugat dan Tergugat berjanji untuk saling memaafkan dan hidup bersama kembali dengan rukun demi anak-anak mereka. Akhirnya mediasi diakhiri dengan penandatanganan pernyataan kesepakatan damai oleh Penggugat (SBAH), Tergugat (RBBK) dan hakim mediator (Sri Armaini, SHI., MH).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice