logo web

Dipublikasikan oleh PA Pematang Siantar pada on .

 

Salah satu hakim mediator Pengadilan Agama Pematang Siantar kembali berhasil melakukan mediasi berhasil sebagian. Perkara tersebut adalah perkara cerai talak dan terdaftar di Pengadilan Agama Pematang Siantar dengan nomor perkara 94/Pdt.G/2023/PA.Pst.

Hakim Pengadilan Agama Pematang Siantar Ade Syafitri, S.Sy., selaku mediator hakim berhasil mendamaikan dua pihak berpekara di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Pematang Siantar. Beliau mengungkapkan bahwa proses mediasi tersebut  telah berhasil mencapai kesepakatan mengenai nafkah iddah dan mut’ah.

Keberhasilan melakukan mediasi merupakan sebuah prestasi bagi seorang mediator. Sehari sebelumnya, hakim mediator lain yaitu Wakil Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar Sri Suryada Br. Sitrorus, S.H.I., juga berhasil melakukan mediasi berhasil sebagian. Semoga di tahun 2023 ini, para hakim mediator semakin banyak berhasil melakukan mediasi di Pengadilan Agama Pematang Siantar.

 

 

Tim IT PA Pematang Siantar

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice