Hakim Mediator PA Tanjung Balai Karimun Kembali Berhasil Mendamaikan Para Pihak Berperkara

Tanjung Balai Karimun | pa-tbkarimun.go.id
Selasa (19/09/2017) mediator Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun kembali berhasil mendamaikan para pihak berperkara, kali ini giliran hakim Adi Sufriadi, S.H.I., mediator hakim yang terdaftar sebagai mediator di Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun yang berhasil mendamaikan Penggugat dan Tergugat dalam perkara cerai gugat dengan register Nomor 0235/Pdt.G/2017/PA.TBK.
Proses mediasi itu sendiri berlangsung sejak tanggal 14 September 2017 sampai dengan tanggal 19 September 2017, setelah beberapa kali melakukan pertemuan mediasi, akhirnya Penggugat dan Tergugat sepakat mengakhiri konflik yang terjadi dalam rumah tangganya dengan kesepakatan perdamaian untuk rukun kembali sebagai suami istri.
Hakim yunior yang telah lama bertugas di Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun itu mengatakan bahwa keberhasilan proses mediasi tersebut tercapai karena kemauan yang kuat dari Tergugat dalam mempertahankan rumah tangganya, bahkan Tergugat telah mengakui kekhilafan yang pernah dilakukannya dan meminta maaf kepada Penggugat selaku istrinya, dan disambut baik oleh Penggugat dengan memaafkan Tergugat mengingat usia perkawinannya yang sudah cukup lama dan mengingat anak-anak bahkan telah mempunyai seorang cucu, sehingga Penggugat dan Tergugat sepakat rukun kembali sebagai suami istri, dan Penggugat menyatakan mencabut gugatannya.
Dengan keberhasilan proses mediasi perkara tersebut menambah daftar keberhasilan-keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh mediator selama tahun ini, sehingga proses mediasi yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dapat dilaksanakan semaksimal mungkin sehingga semakin banyak perkara yang masuk ke pengadilan khususnya pengadilan agama selesai dengan jalan perdamaian bukan perceraian. (Adi S)
