logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on .

Hakim Mediator PA Teluk Kuantan Kembali Berhasil Mendamaikan Perkara Harta Bersama Melalui Proses Mediasi

Teluk Kuantan | www.pa-telukkuantan.go.id

Selasa, 28 Februari 2023, di penghujung Bulan Februari 2023, Hakim Mediator Pengadilan Agama Teluk Kuantan, Ibu Genius Virades, S.H. yang merupakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Teluk Kuantan telah berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam perkara Harta Bersama di Pengadilan Agama Teluk Kuantan melalui proses mediasi.

Ibu Genius Virades, S.H. selaku Mediator berupaya mendamaikan para pihak untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Pada perkara harta bersama ini, Hakim Mediator PA Teluk Kuantan menempuh beberapa kali proses mediasi mulai dari tanggal 07 Februari 2023 dengan cara mediasi secara langsung di Pengadilan Agama Teluk Kuantan. Sehingga pada tanggal 28 Februari 2023, Hakim Mediator berhasil menyelesaikan gugatan harta persama melalui jalan perdamaian. 

Pihak penggugat yang didampingi oleh Advokat Frima Totona Harefa S. H., M. H. selaku Kuasa Hukum pihak penggugat bersepakat untuk mengakhiri perkaranya melalui jalur damai. Adapun perdamaian kedua belah pihak tersebut dituangkan dalam sebuah kesepakatan perdamaian yang didalamnya berisi hal-hal yang disepakati oleh kedua belah pihak dan ditandatangani sebagai bukti kesepakatan. Hal ini merupakan suatu prestasi bagi hakim mediator dan bagi Pengadilan Agama Teluk Kuantan karena dapat mendamaikan para pihak yang berperkara melalui proses mediasi yang optimal.

Ditemui pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua PA Teluk Kuantan selaku hakim mediator perkara tersebut menyatakan sangat terharu bahwa perkara harta bersama dapat diselesaikan dengan jalur damai diantaranya dengan melakukan mediasi secara berulang. Selain itu, adanya keinginan dari kedua belah pihak yang didukung oleh kuasa hukum. Selanjutnya, dalam mediasi tersebut Mediator juga menawarkan berbagai opsi sehingga para pihak dapat menerima opsi yang ditawarkan sebagai solusi untuk mengakhiri sengketa. 

Harapannya, semoga semakin banyak para pencari keadilan yang bisa menyelesaikan perkaranya melalui jalur mediasi dan tidak hanya melalui ketukan palu dalam persidangan, karena Para Mediator Pengadilan Agama Teluk Kuantan selalu berusaha untuk mendamaikan para pihak yang berperkara melalui jalur mediasi.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice