Hakim MS Tapaktuan Mengawasi Eksekusi Cambuk Tahun 2022
Tapaktuan | Rabu, 14 Desember 2022, Hakim pengawas MS Tapaktuan mengawasi eksekusi cambuk terhadap sepuluh terpidana yang berlangsung dihalaman Kantor SATPOL PP dan WH Kabupaten Aceh Selatan.
Pelaksanaan eksekusi cambuk dimulai pada pukul 10.30 WIB melibatkan Mahkamah Syar`iyah Tapaktuan, Kejaksaaan Negeri Aceh Selatan (Satpol PP dan WH). Hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut Wakil Ketua MS Tapaktuan Muhammad Lukman Hakim, S.Ag., didampingi oleh Hakim Pengawas Yasin Yusuf Abdillah, S.H.I.
Adapun para terdakwa yang dijatuhi hukuman cambuk karena terbukti bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yaitu Perkara Nomor :
- 5/JN/2021/MS.Ttn terpidana laki-laki melanggar pasal 34 hukuman cambuk 55 kali.
- 8/JN/2021/MS.Ttn terpidana laki-laki melanggar pasal 20 hukuman cambuk 35 kali.
- 9/JN/2021/MS.Ttn terpidana laki-laki melanggar pasal 20 hukuman cambuk 35 kali.
- 10/JN/2021/MS.Ttn terpidana laki-laki melanggar pasal 20 hukuman cambuk 35 kali.
- 11/JN/2021/MS.Ttn terpidana laki-laki melanggar pasal 20 hukuman cambuk 35 kali.
- 13/JN/2021/MS.Ttn terpidana laki-laki melanggar pasal 34, 37 hukuman cambuk 100 kali.
- 5/JN/2022/MS.Ttn terpidana perempuan melanggar pasal 33, 25, 23 dan 37 hukuman cambuk 100 kali.
- 6/JN/2022/MS.Ttn terpidana laki-laki melanggar pasal 34, 47 dan 50 hukuman cambuk 190 kali.
- 11/JN/2022/MS.Ttn terpidana laki-laki melanggar pasal 20 hukuman cambuk 35 kali.
- 12/JN/2022/MS.Ttn terpidana laki-laki melanggar pasal 20 hukuman cambuk 35 kali.
