Hakim PA Bangkinang Terima Wawancara dari Mahasiswa UP Tuanku Tambusai Terkait Penelitian Skripsi

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Pengadilan Agama (PA) Bangkinang kembali menjadi tujuan akademik bagi mahasiswa yang tengah melakukan penelitian ilmiah. Pada Rabu, 13 Agustus 2025, seorang mahasiswa dari Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai (UPTT), Wahyu Romadan, melakukan wawancara penelitian dengan salah seorang hakim PA Bangkinang.
Kegiatan wawancara yang berlangsung di Ruang Tamu Terbuka Lantai I PA Bangkinang tersebut diterima langsung oleh Hakim Faizal Husen, S.Sy., M.H, selaku anggota majelis hakim yang memutus perkara terkait penelitian.
Adapun skripsi yang tengah disusun oleh Wahyu Romadan berjudul:
“Kedudukan Nafkah Istri dan Anak Pasca Perceraian (Studi Analisis Putusan Pengadilan Agama Bangkinang Nomor 547/PDT.G/2024/PA.BKN).”

Dalam wawancara tersebut, Hakim Faizal Husen memberikan penjelasan seputar pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus perkara, khususnya mengenai kewajiban nafkah pasca perceraian yang menjadi bagian penting dalam menjaga keadilan bagi pihak istri dan anak.

PA Bangkinang senantiasa memberikan ruang bagi mahasiswa maupun akademisi yang ingin melakukan penelitian, sebagai bagian dari komitmen untuk mendukung dunia pendidikan dan pengembangan ilmu hukum, khususnya hukum keluarga Islam.
Melalui kegiatan akademik seperti ini, diharapkan terjalin sinergi positif antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dalam rangka membangun pemahaman hukum yang lebih komprehensif di kalangan mahasiswa. (ES/TimITPaBkn)
