Hakim PA Kandangan Berhasil Mediasi Perkara Gugat Waris

Kandangan| pa-kandangan
Jum’at (25/10/2013) lalu merupakan hari yang penuh berkah dan benar-benar membahagiakan untuk Bapak Drs. H. ARPANI, S.H.,M.H (Hakim PA Kandangan) dan juga ikut membanggakan bagi keluarga Pengadilan Agama Kandangan, sebab beliau sebagai mediator telah berhasil mendamaikan perkara gugat waris yang terdaftar pada register kepaniteraan PA Kandangan Nomor 0236/Pdt.G/2013/PA.Kdg tanggal 10 September 2013.
Menurut Hakim PA Kandangan yang juga pernah bertugas sebagai Hakim di PA Banggai dan PA Bontang, keberhasilan ini tidak lain dan tidak bukan adalah merupakan hidayah dari Allah SWT dan juga hasil kesepakatan yang terbaik yang diambil kedua belah pihak berperkara setelah sebelumnya ngotot pada pendiriannya masing-masing. Selain itu, sejak saya dimutasi ke PA Kandangan mulai tanggal 17 Januari 2013 hingga sekarang, baru sekali ini perkara yang saya mediasi berhasil mencapai kesepakatan berdamai,ujar beliau.

Drs.H.ARPANI,SH.,MH (Hakim PA Kandangan) yang berhasil memediasi perkara Gugat Waris di PA Kandangan secara damai dan kekeluargaan
Dengan kepiawaian dan ketenangannya, beliau berusaha mengajak dan meyakinkan para pihak dengan siraman rohani yang menyejukkan agar menyelesaikan perkara gugat waris ini secara damai dan kekeluargaan sambil memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para pihak mengemukan isi hatinya secara terbuka kepada mediator, apa yang terasa mengganjal disampaikan hingga para pihak menyadari kelemahan dan kekurangannya dan sangat takut sekali membayangkan akibat rebutan harta warisan yang hanya berupa sebidang tanah berukuran 11 M2 x 24 M2, baik terhadap orangtua dan saudara mereka yang sudah meninggal dunia maupun terhadap hubungan kekeluargaan dan kekerabatan diantara anak para pihak sendiri (untuk sekedar diketahui Penggugat I ( Laki-laki) dan Penggugat II (Perempuan) merupakan kakak adik melawan Tergugat (Perempuan) yang juga merupakan adik kandung Penggugat I dan Penggugat II).
Dan setelah melalui 3 kali upaya mediasi pada tanggal 9 Oktober 2013 dan 23 Oktober 2013 akhirnya pada hari Jum’at (25 Oktober 2013) para pihak menyelesaikan perkaranya secara kekeluargaan, karena perkara yang diselesaikan secara damai berarti tidak ada pihak yang merasa kalah maupun pihak yang merasa menang, sehingga setelah dengan berbagai nasehat, arahan dan penjelasan Mediator, kedua belah pihak pada akhirnya luluh dan sepakat dengan beberapa pasal kesepakatan perdamian.
Perdamaian tersebut ditandai dengan ditandatanganinya surat kesepakatan bersama antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum UNLAM Banjarmasin. Dimana salah satu poin penting kesepakatan tersebut diantaranya Pihak Kesatu (Penggugat I dan II) akan mencabut perkara gugat warisnya terhadap Tergugat setelah hari sidang perkara ini ditentukan kembali oleh Majelis Hakim dan juga para pihak memohon agar kesepakatan bersama tersebut dikukuhkan melalui penetapan Pengadilan Agama Kandangan.
