Hakim PA Karangasem : Seorang Pegawai Harus Memiliki 2 M

Karangasem | pa-karangasem.go.id
Senin tanggal 07 Oktober 2013 pukul 07.30 WITA seluruh Karyawan/Karyawati Pengadilan Agama Karangasem mengikuti Apel pagi yang bertempat di halaman depan Gedung Kantor Pengadilan Agama Karangasem.
Sebagai Pembina Apel adalah Bapak Muhammad Harits, S.Ag. (salah seorang Hakim Pengadilan Agama Karangasem). Pada kesempatan itu Beliau menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugas sehari-hari seorang pegawai setidaknya harus memiliki 2M (Mau dan Mampu).
Kedua hal tersebut tidak bisa dipisahkan satu sama lain, karena pekerjaan tidak akan bisa terselesaikan tanpa dua hal tersebut. Ada kemauan untuk mengerjakan suatu pekerjaan tapi tanpa didukung oleh kemampuan maka pekerjaan tersebut tidak akan bisa terselesaikan. Begitu juga sebaliknya ada kemampuan dalam mengerjakan suatu pekerjaan tapi tanpa adanya kemauan maka pekerjaan tersebut pun tidak akan bisa terselesaikan.

Oleh karena itu semua pegawai hendaknya harus benar-benar menanamkan dua hal tersebut sebagai wujud tanggungjawab dalam menyelesaikan setiap pekerjaan yang merupakan tugas masing-masing. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kita kesehatan agar bisa melaksanakan tugas kita sehari-hari.....Amin ya Mujibassailin..... (Team_IT)
