Hakim PA Mempawah Berhasil Mediasi 2 Perkara Cerai dalam Sehari

Mempawah | www.pa-mempawah.go.id
Siapa bilang perkara cerai sulit berhasil dalam mediasi? Buktinya, 2 perkara cerai gugat yang dimediasi pada Kamis (7/11/2013) berhasil didamaikan di PA Mempawah. Kuncinya adalah kesungguhan, kesabaran dan kemampuan berkomunikasi.
Mediator yang berhasil memediasi 2 perkara cerai tersebut bernama Uray Gapima Aprianto, S.Ag., MH. Sedangkan perkara yang dimaksud adalah Nomor 0440/Pdt.G/2013/PA.Mpw dan 0448/Pdt.G/2013/PA.Mpw.
Menurut Uray, dalam perkara Nomor 0440/Pdt.G/2013/PA.Mpw. Penggugat bersedia mengurungkan niatnya untuk bercerai dengan Tergugat, setelah Tergugat menyatakan sanggup memenuhi permintaan Penggugat yang dituangkan dalam naskah perjanjian.
Perjanjian yang disepakati mencakup 5 butir, yaitu: (1) Tergugat akan mengendalikan emosi / tidak mudah marah dan tidak akan merusak perabot rumah tangga; (2) Tergugat tidak akan melalaikan kewajiban nafkah kepada Penggugat dan anak-anak; (3) Tergugat akan mengutamakan kepentingan Penggugat dan anak-anak;
(4) Tergugat akan berlaku adil dalam menggilir istri-istrinya dengan jatah waktu 4 (empat) malam bersama Penggugat dan anak-anak, dan 3 (tiga) malam bersama istri sirri Tergugat; dan (5) Tergugat tidak akan membawa/memperlihatkan istri sirri Tergugat di depan Penggugat;
Sementara itu, dalam perkara Nomor 0448/Pdt.G/2013/PA.Mpw. Penggugat bersedia kembali hidup rukun dengan Tergugat demi anak-anaknya. Pada mediasi pertama pekan lalu, Penggugat masih bersikukuh tidak mau mempertahankan rumah tangganya. Cerai baginya harga mati. Namun kali ini, kekerasan hati Penggugat menjadi luluh setelah mendengar nasihat Mediator.
“Anak tidak tahu-menahu masalah orang tuanya, kenapa tiba-tiba menjadi korban?” demikian antara lain kata-kata Mediator yang cukup menyentuh perasaan Penggugat.
Terhadap keberhasilannya dalam mediasi itu, Uray menjelaskan trik atau resepnya. Ia selalu bersungguh-sungguh dalam mediasi. Tidak sekedar formalitas. Terkadang untuk perkara yang sama ia lakukan mediasi lebih dari satu kali.
Hakim lulusan S1 Syariah IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan S2 Hukum Bisnis Universitas Tanjungpura Pontianak itu juga berusaha sabar untuk mendengar segala keluhan, kemarahan, kekecewaan dan kebencian para pihak. “Biarkan pihak bicara sepuasnya. Apa yang mengganjal di dada, biar dikeluarkan semua, supaya plong,” ujarnya.
“Setelah Penggugat selesai bicara, ia mulai tenang dan stabil, barulah saya masuk. Tentu saya tak lupa mengatakan ‘saya pahami perasaan Ibu’. Pelan-pelan saya menasihati Penggugat. Saya sampaikan agar memberi kesempatan lagi kepada suami. Juga saya ingatkan nasib anak-anak jika cerai,” tambahnya.
Bukan kali ini saja Uray berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa. Hakim yang rajin membaca Al-Quran dan puasa sunat Senin Kamis itu telah berkali-kali membuat pihak beperkara mencabut perkaranya. Baik melalui mediasi maupun melalui nasihat di persidangan.
Sehari sebelumnya (6/11/2013), Kuasa Hukum Penggugat dalam perkara Nomor 0372/Pdt.G/2013/PA.Mpw. menyatakan mencabut perkaranya di depan sidang yang dipimpin Uray. Pencabutan dilakukan setelah para pihak berhasil membuat perdamaian di luar sidang yang dimediasi oleh kuasa hukumnya. Pada sidang yang lalu, Uray telah berusaha mendamaikan para pihak. Ia lalu meminta Kuasa Hukum Penggugat supaya turut berperan dalam perdamaian. Ternyata, usaha Uray dan kuasa hukum berhasil mengakhiri sengketa secara damai.
“Walaupun perkara cerai menyangkut soal hati atau perasaan, tetap saja bisa diusahakan perdamaian selama kita bersungguh-sungguh, sabar mau mendengar dan mampu berkomunikasi dengan kedua belah pihak secara baik. Kalau perlu dibuatkan perjanjian, biar pihak yang satu serius meninggalkan perilaku buruk yang itu menjadi penyebab perceraian,” tandas Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Mempawah (STAIMA) itu. (Tim Redaksi)
