
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dasar mengenai lembaga peradilan, Hakim Pengadilan Agama Pematangsiantar Yulis Edward, S.H.I. memberikan pembekalan dan pembinaan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada awal masa tugas mereka. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 19 Juni 2025 ini merupakan bagian dari proses adaptasi dan pembentukan karakter aparatur peradilan yang berintegritas dan paham struktur kelembagaan.
Dalam pembekalan tersebut, disampaikan secara komprehensif mengenai Tugas Pokok dan Fungsi Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia. Mahkamah Agung berdiri sebagai puncak kekuasaan kehakiman yang independen dan bebas dari segala bentuk intervensi kekuasaan lain.
Mahkamah Agung membawahi empat lingkungan peradilan, yaitu: Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara (TUN), Peradilan Militer. Adapun fungsi-fungsi utama Mahkamah Agung yang dijelaskan kepada para CPNS meliputi:
- Fungsi Peradilan, yaitu sebagai pengadilan tingkat kasasi yang berperan dalam membina keseragaman penerapan hukum, menyelesaikan sengketa kewenangan mengadili, serta melakukan peninjauan kembali (PK).
- Fungsi Pengawasan, yang meliputi pengawasan terhadap jalannya peradilan di seluruh lingkungan peradilan serta pengawasan atas perilaku dan pekerjaan hakim dan pejabat pengadilan.
- Fungsi Mengatur, di mana Mahkamah Agung dapat mengatur hal-hal teknis yudisial yang diperlukan untuk kelancaran proses peradilan.
- Fungsi Nasehat, yaitu memberikan pertimbangan atau nasihat hukum kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta memberikan pedoman teknis peradilan.
- Fungsi Administratif, penyelenggaraan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), serta administrasi umum seperti perencanaan, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan. Selain itu, Mahkamah Agung juga berwenang mengatur tugas, tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.
- Fungsi Lainnya, termasuk penyelesaian sengketa antarlembaga negara dan antara pemerintah daerah.

Selain itu, beliau juga memaparkan sejarah Badan Peradilan Agama (Badilag) yang resmi berada di bawah Mahkamah Agung sejak tahun 2004. Lingkup perkara yang ditangani peradilan agama mencakup perkara perceraian, perkawinan, waris, hibah, wakaf, dan ekonomi syariah.
Pembinaan ini diharapkan dapat menjadi fondasi yang kuat bagi para CPNS dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari aparatur peradilan yang profesional, memahami peran strategis lembaganya, dan senantiasa menjunjung tinggi nilai keadilan dan integritas.
Tim IT PA Pematangsiantar
