Hakim PA Rengat Meraih Doktor dari UIN Suska Pekanbaru
Rengat | PA Rengat
Bapak Erlan Naofal, Seorang Hakim yang bertugas di Pengadilan Agama Rengat sejak tahun 2013 berhak menyandang gelar Doktor bidang Kajian Hukum Keluarga dari Program Pascasarjana (PPs) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Pekanbaru setelah dengan Sangat Memuaskan berhasil mempertahankan disertasinya pada Ujian Promosi Doktor, Jumat (02/06/2017).
Dengandisertasiberjudul‘Wasiat Wajibah menurut Ibn Hazm dan Relevansinya dengan Pembaruan Hukum Islam di Indonesia’ Hakim tersebut sukses menjawab serangkaian pertanyaan dari tim penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Munzir Hitami, MA, Prof. Dr. Said Agil Munawwar, M.A., Prof. Dr. Ilyas Husti, MA, MM., Prof. Dr. Sudirman M Johan, MA.., dan Dr. Zamsiswasya, M.Ag. Adapun yang bertindak selaku Promotor adalah Prof. Dr.Alaiddin Kotto, MA, dan Dr. Helmi Basri, M.A.
Dalam disertasinya, Dr. ErlanNaofal meneliti pemikiran Ibn Hazm yang terdapat dalam kitab al-Muhalla yang berkaitan dengan wasiat wajibah dan relevansinya dengan pembaruan hukum Islam di Indonesia.
Dengan mengantongi IPK 3,70, Erlan Naofal merupakan Doktor ke-41 yang dilahirkan oleh PPs UINSultanSyarifKasimPekanbaru.
Ujian tersebut dilaksanakan di AULA Universitas Islam Negeri SUSKA Pekanbaru yang terletak di Jalan KH. Ahmad Dahlan (Kampus Lama) dengan dihadiri oleh keluarga terdekat, rekan kerja dan mahasiswa S2 dan S3 UIN SUSKA Pekanbaru.
