logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

 Hakim Pengadilan Agama Binjai Berhasil Mendamaikan Perkara Cerai Talak

Binjai, 27 Nopember 2019. Hakim Pengadilan Agama Binjai Sri Armaini, S.HI., M.H. selaku mediator kembali berhasil mendamaikan perkara cerai talak register nomor : 538/Pdt.G/2019/PA.Bji pada Rabu (27/11/2019).

Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Binjai pasangan suami isteri yang semula terlibat konflik rumah tangga akhirnya sepakat untuk saling memaafkan dan rukun kembali membina rumah tangga. Tentu hal ini merupakan prestasi bagi mediator Pengadilan Agama Binjai.

Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi dan semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil di Pengadilan Agama Binjai. (Tim IT PA Binjai)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice