logo web

Dipublikasikan oleh MSy Simpang Tiga Redelong pada on .

Redelong | Kamis, 04 September 2025 – Hakim Pengawas dan Pengamat (HAWASMAT) Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong, Ibu Rina Fitri, S.H., menghadiri pelaksanaan uqubat cambuk terhadap pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kegiatan tersebut berlangsung di Rutan Kelas IIB Bener Meriah dengan disaksikan sejumlah pihak terkait. Kehadiran hakim pengawas menjadi bagian penting dalam memastikan eksekusi putusan Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong berjalan sesuai hukum dan ketentuan syariat Islam.

Dalam pelaksanaan eksekusi, terpidana menerima hukuman sebanyak 9 kali cambukan setelah dipotong masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya. Proses cambuk berlangsung dengan tertib, diawali dengan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis dari Puskesmas Pante Raya, guna memastikan kondisi fisik terpidana layak menjalani hukuman.

Pelaksanaan uqubat cambuk ini juga turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Syariat Islam Kabupaten Bener Meriah serta pihak rutan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga tujuan penegakan qanun jinayat dapat terlaksana dengan baik.

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah bersama Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong kembali menegaskan komitmen dalam menegakkan syariat Islam di Bener Meriah. Selain sebagai bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah, uqubat cambuk juga diharapkan menjadi pembelajaran dan memberikan efek jera, sehingga masyarakat semakin patuh terhadap ketentuan hukum syariat. (Redaksi-MS.Str)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice