Hakim Tinggi MS Aceh Ingatkan Portal Layanan Informasi Perkara

Aceh | ms-aceh.go.id
Portal Layanan Informasi Perkara Peradilan Agama yang dirancang dan dikelola oleh Timnas SIADPA Plus Badilag adalah wujud dari transparansi penyelesaian perkara. Dalam portal tersebut terdapat beberapa aplikasi yang menggambarkan proses penerimaan perkara sampai dengan putusan dan minutasi.
Seperti aplikasi informasi perkara misalnya akan terlihat kapan suatu perkara terdaftar dan proses penanganan perkara tersebut yang diawali dengan PMH, PHS dan seterusnya. Bahkan terdapat perincian biaya perkara dan pengembalian sisa panjar sehingga masyarakat pencari keadilan akan mengetahui kapan perkaranya disidangkan dan berapa biaya yang diperlukan.
Hanya saja masalahnya adalah terkadang pengisian aplikasi tersebut tidak tepat waktu dan ada yang tidak diisi sama sekali. Dalam hal ini diperlukan perhatian yang sungguh-sungguh dari pimpinan pengadilan dan user serta admin SIADPA Plus.
Tidak tepat apabila beban pengisian aplikasi yang ada pada portal tersebut dibebankan sepenuhnya kepada admin, tetapi harus semua pihak yang terlibat dalam penerimaan dan proses penyelesaian perkara yang meliputi Majelis Hakim, PP, Jurusita dan lain sebagainya.
“Semua pihak harus bertanggung jawab melaksanakan dan mengisi setiap aplikasi yang merupakan informasi publik,” kata Abd. Hamid Pulungan (AHP-red) ketika memberikan materi tentang pola bindalmin berbasis IT pada Bimtek Jinayat yang dilaksanakan baru-baru ini di Banda Aceh.
Bimtek yang dilaksanakan di Hotel Rasamala tersebut berlangsung selama tiga hari, Rabu – Jum’at tanggal 9 – 11 Oktober 2013. Peserta terdiri dari Hakim Tinggi, Ketua, Wakil Ketua dan Panitera/Sekretaris MS se Aceh berjumlah 50 orang. Bimtek tersebut terselenggara atas kerja sama Mahkamah Syar’iyah Aceh dengan Dinas Syariat Islam.
AHP menguraikan dan menjelaskan beberapa item yang ada pada Portal Informasi Perkara. Ketika menjelaskan tentang validasi data perkara banyak peserta yang merasa terkejut dan heran ternyata banyak pengisian yang salah, seperti pembuatan PMH dan PHS dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu. “Apakah Bapak/Ibu bekerja pada hari Sabtu dan Minggu,” tanya AHP yang dijawab peserta “tidak”.
Dalam bimtek tersebut diambil beberapa kesepakatan sebagai wujud rasa tanggung jawab dalam upload data perkara yang terdapat pada Portal Informasi Perkara sebagai berikut :
- Go green harus diupload tiap hari kerja paling lambat pukul 14.00 Wib
- Go blue, laporan perbandingan dan sms gateway sudah upload paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya
- Informasi perkara harus diisi secara lengkap termasuk pengembalian sisa panjar biaya perkara apabila panjarnya terdapat sisa.
- Jadwal sidang harus dimuat secara lengkap termasuk alasan penundaan sidang.
- Validasi data perkara tidak ada tanda merah dan tidak ada kesalahan, oleh karena itu harus cermat dalam pengisian data pada SIADPA.
- Data transaksi harian harus upload setiap ada kegiatan karena hal itu merupakan rekening terhadap proses perkara.
- Grafik kinerja SIADPA harus mencerminkan data yang seimbang sesuai dengan keterangan yang terdapat pada bagian bawah grafik.
- Semua putusan harus dimuat pada website satker dan pada direktori putusan MA dengan ketentuan terlebih dahulu dianonim terhadap perkara perceraian dan harta bersama.
- Aplikasi lainnya supaya diisi lengkap sehingga dapat dimonitor data perkara yang diproses.
- Data yang tidak valid harus diperbaiki dan sudah valid paling lambat akhir bulan Oktober 2013.

AHP menginformasikan bahwa pada akhir Nopember 2013 akan diadakan Rakor yang diikuti Ketua, Wakil Ketua dan Panitera/Sekretaris MS se Aceh. Pada Rakor tersebut akan diumumkan juara perlombaan yang terdiri dari lima kategori, yaitu website, berita pada website, direktori putusan, grafik kinerja Siadpa dan informasi perkara.
“Akan diberikan hadiah bagi satker yang tampil terbaik I, II dan III kata AHP mengakhiri penyampaiannya.
(AHP)
