Harta Bersama Milyaran Rupiah Berhasil Didamaikan di PA Pelaihari

Pelaihari | pa-pelaihari.go.id
Senin ,16 September 2013, telah disidangkan gugatan harta bersama oleh saudara H.Abdul Kadir, SH Advokad/ Pengacara selaku kuasa dari Norjenah binti Asmadi sebagai Penggugat berlawanan dengan Muhammad Fauzi bin Syahrani sebagai Tergugat.
Perkara Nomor 406/Pdt.G/ 2013/ PA.Plh Setelah selesai pesidangan yang kedua ini, dilakukan mediasi oleh Drs. H.Tarsi, SH, M.H.I selaku hakim mediator/KPA.Pelaihari. Dalam pelaksanaan mediasi, sebelumnya telah diinventarisasi objek sengketa harta bersama, baik yang tersebut dalam gugatan seperti :
- Sebidang tanah beserta rumahnya seluas 409 M2 sertifikat nomor 2497 terletak didepan jalan Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut.
- Sebuah bangunan roku (rumah dan toko) yang terdiri dari 2 pintu terletak di depan Jl.A.Yani berukuran 10 x 13 M2.
- Satu buah mobil dan 3 buah kenderaan bermotor.
Dan yang tidak dimasukkan dalam gugatan Penggugat tetapi masih merupakan harta bersama seperti : - Dua buah tanah kaplingan dan 1 buah tanah ukuran 14 x 15 M2. Yang terletak didepan jalan Atu-Atu. Nilai seluruhnya berjumlah milyaran rupiah.
Dalam penyelesaian pembagian harta bersama melalui hakim mediator berjalan alot, dan hampir gagal mencapai kesepakatan, tetapi kerena keuletan dan kelihaian sang mediator dan pengalaman yang sering berhasil mendamaikan sengketa, ternyata alhamdulillah penyelesaian pembagian harta bersama secara damai kali ini, dapat terlaksana dengan baik, meskipun memakan waktu hampir 2 jam.
Bapak Drs. H. Tarsi, SH. M.H.I., ketika dihubungi dan ditanyakan diruang kerjanya, apa resepnya mediasi yang dilakukan Bapak selalu banyak berhasil damai ? tanpa banyak komentar beliau mengatakan “Laksanakan mediasi dengan sungguh-sungguh, dan tidak cepat menyerah, serta diiringi dengan do’a, semoga usaha yang dilakukan dengan ikhlas membawa manfaat bagi kedua belah pihak”.
