Hatibinwasda PTA Ambon Lakukan Pembinaan dan Pengawasan Reguler di PA Masohi

Tim Hatiwasbida saat menyampaikan hasil pembinaan dan pengawasan
Masohi | pa-masohi.go.id
Fungsi pengawasan adalah membantu seluruh manajemen dalam menyelesaikan tanggung jawabnya secara efektif dengan melaksanakan analisa, penilaian, rekomendasi dan penyampaian laporan mengenai kegiatan yang diperiksa. Untuk itu Senin, 11/11/2013 Tim Pengawas dan Pembinaan Hakim Tinggi PTA Ambon mulai melakukan pembinaan dan pengawasan rutin/regular di PA Masohi. Kegiatan berlangsung selama 3 (tiga) hari kerja pada tanggal 11 s.d 13 November 2013 berdasarkan surat tugas PTA Ambon dengan Nomor : W24-A/954.a/PS.01/X/2013.
Tim Hatibinwasda yang terdiri dari 7 (tujuh) orang , dimana sebagai Koordinator Pengawasan adalah DR. H. A. Mukti Arto, SH., M. Hum., dengan Ketua Tim Drs. Tarmizi, dan anggota adalah Drs. H. Abdullah Tsanie, SH, M.Hum., (Hakim Madya Utama/Hakim Tinggi), Drs. H. Husein Marasabessy, SH., ( Wakil Panitera), Abdul Malik Salampessy, S. Ag., (Sekretaris), Musa La Haji, SHI., (Pemeriksa bagian kepegawaian), dan Annang Makruf, S.Kom.,(Tutor TI PTA Ambon).
Pengawasan dan pembinaan yang mencakup administrasi persidangan, administrasi perkara, administrasi kepegawaian, keuangan (current audit), inventaris dan administarsi umum. Tim Hatibinwasda juga mengevaluasi penyelenggaraan manajemen peradilan, kepemimpinan, kinerja lembaga peradilan, dan kualitas pelayanan publik, serta pemanfaatan TI sebagai penunjang tupoksi, informasi publik dan transparansi peradilan.

Usai pemaparan hasil wasbin, seluruh pegawai berfoto bersama Tim Hatiwasbinda
Usai pelaksanaan pengawasan dan pembinaan, Tim Hatibinwasda didampingi KPA Masohi Drs. Mursidin, MH., melakukan ekspose hasil pengawasan dan pembinaan. Waka PTA Ambon DR. H. A, Mukti Arto, SH, selaku koordinator pengawasan mengatakan “ bisa dikatakan tidak ada temuan, dan tidak menemukan kelemahan, Pokoknya PA Masohi The Bestlah”.
Tentunya PA Masohi akan terus berkinerja dengan lebih baik lagi, bukan karena dinilai tapi karena tanggungjawab dan amanah untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai dengan visi dan misi reformasi birokrasi Mahkamah Agung RI. (Yenni Lestari/ Tim TI)
