Hatibinwasda PTA Samarinda Lakukan Pembinaan dan Pengawasan di PA Tenggarong
Tenggarong | PA Tenggarong
Tepat pukul 09.00 WITA, Senin tanggal 17 April 2017, rombongan Tim Pengawas dari Pengadilan Tinggi Agama Samarinda tiba di Pengadilan Agama Tenggarong untuk melaksanakan Pembinaan dan Pengawasan terhadap kinerja Pengadilan Agama Tenggarong selama 2 (dua) hari yaitu Senin – Selasa tanggal 17 sd. 18 April 2017.
Rombongan ini terdiri dari Drs. H. Daruni, S.H., M.Ag. sebagai Ketua Tim, dengan anggotanya Drs. H. Akhmad Syamhudi, S.H.,M.H. (Hakim Tinggi), Moch. Yusuf, S.H. (Panitera), Jainuddin, S.H., M.H. (Kasubag. Tata Usaha dan Rumah Tangga), H. Musthapa, S.H. (Panitera Muda Hukum) dan Muhammad Zaim Noor, A.Md. (Pengadministrasi Keuangan).
Sasaran yang diperiksa berkenaan dengan hal-hal yang berhubungan dengan tugas dan wewenang Pengadilan Agama Tenggarong seperti: Manajemen Peradilan (Perkantoran), Manajemen Persidangan, Manajemen Perkara, Pelayanan Publik, serta Administrasi Keuangan, Umum dan Kepegawaian.
Pada akhir pemeriksaan dilakukan ekspose (penyampaian) hasil temuan dengan dihadiri Ketua, Wakil Ketua, Hakim-Hakim, Panitera, Wakil Panitera, Sekretaris, para Kasubbag dan para Panmud, serta seluruh pegawai Pengadilan Agama Tenggarong, termasuk tenaga honorer.
Ketua Tim menyampaikan bahwa di Pengadilan Agama Tenggarong ada beberapa temuan yang didapat namun itupun bukanlah hal yang prinsip seperti tentang masih minimnya upload putusan ke Direktori Putusan terhitung sejak tahun 2010 hingga sekarang yang hanya sejumlah 1900 perkara serta tentang status tanah kantor, baik kantor yang baru maupun kantor yang lama.
Terkait dengan minimnya hasil upload putusan, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tenggarong, Dr. H. Sukri, HC., M.H. menyampaikan bahwa di Pengadilan Agama Tenggarong pada tahun 2017 ini telah dibentuk Tim IT yang salah satu tugasnya adalah memastikan Upload Putusan ke Direktori Putusan MA terlaksana dengan baik, dan beliau memastikan bahwa Tim tersebutsaat ini telah berhasil mengupload semua putusan BHT sejak Januari hingga April 2017 dan akan terus berkomitmen untuk menjalankan tugas tersebut.
Namun Sukri mengakui ketertinggalan Pengadilan Agama Tenggarong adalah disebabkan minimnya upload putusan pada tahun-tahun sebelumnya, dan hal tersebut menjadi “dosa warisan” yang tetap harus dipertanggungjawabkan dan akan diupayakan untuk juga dilaksanakan.
Panitera PTA. Samarinda, Moch. Yusuf, S.H., pada kesempatan tersebut mengharapkan agar upload putusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan KMA No. 144 Tahun 2010 dan mengusulkan agar upload putusan berikutnya di tahun 2017 dilakukan oleh Panitera Pengganti sementara Tim Upload putusan ditugaskan untuk menyelesaikan uploading putusan yang tertunda di tahun sebelumnya, sehingga semua putusan Pengadilan Agama Tenggarong dapat diupload pada Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Mengenai status tanah, Moch. Yusuf, S.H. juga menyampaikan bahwa status tanah Pengadilan Agama Tenggarong masih belum resmi menjadi milik Mahkamah Agung, sehingga menjadi sulit mendapatkan bantuan dana dari pusat sebab yang menjadi persoalan bagi Mahkamah Agung adalah status tanahnya. Untuk itu ia mengharapkan agar pihak Pengadilan Agama Tenggarong dapat mengusahakan agar status tanah tersebut menjadi jelas dan menjadi Hak Milik Mahkamah Agung.
Menanggapi hasil temuan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tenggarong Dr. H. Sukri HC, S.H., M.H. juga menyatakan kesiapan dan kesanggupannya untuk menindak lanjuti dan berjanji akan segera membentuk Tim yang akan menelusuri dan menjajaki semua kendala sehingga tidak selesainya sertifikasi tanah Pengadilan Agama Tenggarong.
Mengakhiri pertemuan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Tenggarong, Drs. Syahidal menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Pembinaan dan Pengawasan dari Pengadilan Tinggi Agama Samarinda sembari mengucapkan permohonan maaf jika selama berada di Pengadilan Agama Tenggarong tidak terlayani dengan baik. Setelah itu acara ditutup dengan bersalam-salaman antara Tim dari Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dengan seluruh pegawai Pengadilan Agama Tenggarong.(AM)
